Surabaya (beritajatim.com) – Omah Rembuq Adhyaksa atau rumah restoratif justice dibangun sebagai wadah penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Tentu, keberadaan omah Rembuq Adhyaksa adalah nafas baru bagi wong cilik yang selama ini beranggapan bahwa hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa dengan adanya omah Rembuq Adhyaksa ini diharapkan penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Di Jawa Timur sendiri, sudah ada 1.093 rumah restoratif justice yang dibangun. Hal itu menempatkan Kejati Jatim menempati urutan pertama se Indonesia dalam pembangunan rumah restoratif justice. Pembangunan rumah restoratif justice ini bukan hanya sekedar bangunan, sebab ada 144 perkara yang berhasil diselesaikan melalui program ini. Dan jaksa dalam hal ini tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif.
Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut.
Implementasi keadilan Restorative ini dirasakan betul oleh para pencari keadilan. Galuh Firmansyah misalnya, dia yang hidup sebatang kara ini kesandung perkara hukum karena mencuri mi instan, minuman dan makanan ringan di sebuah swalayan. Kerugian tak mencapai Rp 100 ribu.
Melalui pendekatan restoratif, Galuh bisa bernafas lega. Namun, apa yang dilakukan Galuh tersebut lantas dibenarkan. Sebab, kejaksaan memberikan syarat penghentian penuntutan kasusnya asal Galuh tak mengulangi perbuatannya.
Setelah memenuhi berbagai syarat yang sudah diatur oleh undang-undang, akhirnya kasus Galuh ini dihentikan penuntutannya. Tentunya setelah mendapat persetujuan dari Jampidum. “Pagi tadi RJ Galuh sudah kami ekspose secara online dengan Kajati dan Jampidum dan disetujui penghentian penuntutannya,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso, Rabu (2/8/2023).
Selain perkara yang menjerat Galuh, ada lima perkara lain yang juga diajukan penyelesaian melalui pendekatan restoratif oleh bidang pidana umum yang digawangi Ali Prakoso tersebut. “Alhamdulilah, enam perkara yang kita ajukan disetujui semua,” ujar Ali.
Lebih lanjut Jaksa asli Blora Jawa Tengah ini mengatakan, sampai saat ini sudah ada 20 rumah restoratif justice yang terdiri dari 17 kerjasama dengan Pemkot Surabaya sedangkan 2 di Ubaya dan Unair dan 1 di SMKN 5. Dari 20 rumah RJ tersebut, 59 perkara disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh jampidum.
Perlu diketahui, Galuh Firmansyah adalah anak yatim piatu. Pada Rabu (24/5/2023) siang sekitar pukul 12:30 WIB, Galuh dalam kondisi lapar kemudian datang dan masuk ke Indomart di Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J / 5 Gunung Anyar Surabaya.
Saat berada di dalam Indomart kemudian tersangka berjalan menuju rak barang dan mengambil dua botol minuman Nui Green Tea; dua buah Coklat Silverqueen; satu buah Indomie Ayam Geprek, selanjutnya tersangka menyimpan barang yang telah diambil tersangka tersebut kedalam kaos yang tersangka gunakan dan langsung keluar tanpa melakukan pembayaran ke kasir Indomart.
Namun perbuatan tersangka diketahui oleh karyawan indomart yaitu saksi Mochamad Kharis dan saksi Bagus Gilang Pradana yang kemudian Bersama warga mengamankan tersangka saat sudah berada diluar toko. Akibat perbuatan tersangka, pihak Indomart mengalami kerugian Rp. 100.000. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP. [uci/kun]
BACA JUGA:
Curi Mie Instan karena Lapar, Galuh Diajak Menemui Wali Kota Surabaya






