Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersoalkan prosedur pembentukan kepengurusan baru Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kampung Purba di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa.
“Saya melihat bahwa dalam proses pembentukan pokdarwis yang pertama kali dilihat adalah inisiatif warga di lokasi pariwisata situs Duplang megalitikum. Itu yang harus dilihat dan dimaknai dulu. Berikutnya baru pemerintahan desa,” kata Ketua Komisi A Tabroni, dalam rapat dengar pendapat gabungan, di DPRD Jember, Selasa (1/8/2023).
Dalam rapat dengar pendapat itu, Ketua Pokdarwis Kampung Purba Juhairiyah memprotes pengajuan SK kepengurusan pokdarwis baru oleh Pemerintah Desa Kamal kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. Ia merasa tak pernah dilibatkan dan malah tidak dicantumkan dalam SK baru tersebut, kendati sudah memprakarsai pembentukan pokdarwis di lokasi wisata situs batu zaman megalitikum itu sejak 2017.
BACA JUGA
Merasa Dikudeta, Pokdarwis Kampung Purba Lapor DPRD Jember
Pemerintah Desa Kamal sudah diundang untuk hadir dalam rapat gabungan di DPRD Jember itu, namun tak ada yang hadir. Tabroni pun mempertanyakan kemampuan pemerintah desa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau hanya pemerintah desa, tidak bisa, karena sudah jelas tiba-tiba Bu Juhairiyah tidak masuk dalam kepengurusan pokdarwis. Sementara yang lainnya masuk. Hanya Bu Juhairiyah yang tidak masuk. Ini ada apa? Artinya, ada konflik atau like and dislike yang membuat situasi tidak sama, tidak bisa menyelesaikan masalahnya,” katanya.
Pergantian pokdarwis seharusnya dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan semua pihak. “Musyawarah desa ini harus memenuhi syarat dan prosedur. Yang melaksanakan musyawarah desa adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Pengurus pokdarwis lama harus diundang,” kata Tabroni.
Juhairiyah mengaku tidak pernah diundang musyawarah desa untuk membahas pembentukan struktur pokdarwis baru. “Tidak pernah sama sekali,” katanya.
Tanpa mengundang pengurus pokdarwis lama, Tabroni menyebut, prosedur pergantian struktur pokdarwis ini sudah menyalahi aturan. “Tidak betul, tidak sah. Masalah pribadi tidak boleh dibawa dalam pemerintahan desa. Apalagi dalam upaya membangun pariwisata yang maju di desa. Ini situs Doplang seharusnya kalau dikelola secara benar bakal menarik dikunjungi di Jember,” katanya.
Camat Arjasa Dendy Radiant mengaku tidak tahu proses pembentukan dan pengusulan kepengurusan baru pokdarwis baru tersebut. “Tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun tidak tertulis,” katanya.
Dendy meminta Juhairiyah dan Pemerintah Desa Kamal untuk sama-sama berkepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. “Ojo kaku-kakuan. Kita semua adalah warga. Pemerintahan desa adalah bapak warga Kamal, pokdarwis juga warga Kamal. Saya kira tidak akan tidak ketemu. Pasti ada ketemu jalan keluar terbaik untuk kita semua,” katanya.
Dendy sepakat penyelesaian dilakukan di tingkat desa bersama-sama. “Tidak hanya pemerintah desa maupun pokdarwis yang dipimpin Bu Juhairiyah dan pokdarwis versi pemerintah desa. Kami siap mendampingi mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, sampai usulan ke Dinas Pariwisata. Insyallah kami siap mengawal,” katanya.
Namun Tabroni menegaskan, penyelesaian sengketa pokdarwis dengan pemerintah desa tidak bisa diselesaikan di desa. “Tidak bisa. Memang harus dibawa ke sini (DPRD Jember). Kalau tidak dibawa ke sini tidak selesai, karena posisi mereka tidak setara. Satunya penguasa di desa, yang lain ibu-ibu dan warga desa. Tidak setara. Kalau setara bisa selesai. Kalau tidak setara harus dibantu. Jadi sudah tepat kalau warga desa ke DPRD Jember. Jadi kita akan menyatarakan semua pihak agar warga diperhatikan,” katanya.
Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember, meminta agar musyawarah mengenai pokdarwis mengundang legislator. “Jangan dianggap kami hanya menunggu di sini. Insyaallah Dewan obyektif, cuma memang lebih condong ke masyarakat. Ini perlu jadi catatan. Penyelesaian walau tidak di gedung Dewan, kami bisa diundang. Komisi biasanya menugasi anggota Dewan yang paling dekat dengan lokasi,” katanya. [wir]






