Mojokerto (beritajatim.com) – Direktur Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Judi Wahjudin menyampaikan, bahwa sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan memuat empat zona.
Hal tersebut disampaikan ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023. Sosialisasi yang dibuka Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Senin (31/7/2023).
Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan. “Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Judi Wahjudin.
Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi merincikan, empat zonasi di KCBN Trowulan. Pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya. Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.
“Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan. Keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Mojokerto dan Jombang,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menilai, pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 tersebut dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing. “Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya,” katanya.
Otomatis, lanjut orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya tersebut. Dalam melestarikan cagar budaya di Trowulan, masih kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut.
“Akan tetapi Pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan. Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut merupakan sosialisasi peraturan tentang sistem zonasi KCBN Trowulan sebagai upaya dalam melestarikan cagar budaya di wilayah Trowulan. Pelaksanaan sosialisasi peraturan sistem zonasi KCBN Trowulan itu, juga turut dihadiri Kasubbag TU Direktorat Perlindungan Kebudayaan Rusmiyati, Wakil Bupati (Wabup) Jombang Smrambah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko.
Kepala BPK Wilayah XI Endah Budi Heryani, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan. [tin/kun]
BACA JUGA:
Pria Paruh Baya di Mojokerto Ditemukan Meninggal di Dalam Bekas Toko Bahan Bangunan
![Ada Empat Zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Mojokerto Sosialisasi Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/20230731_095905_F62ugPDl3T_QFlIFq3G2s.jpeg)





