Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pemuda diamankan Satreskrim Polres Pasuruan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mereka membawa senjata tajam berupa pedang saat beraksi.
Ketiga pemuda tersebut yakni Dodi Stya Artojoyo (35) dan Bambang Setiawan (25) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan. Sedangkan satu orang lagi yakni Muhammad Fathul Qirom (22), warga Kecamatan Gempol.
Saat diamankan, ketiga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban bernama Nurul Imamah (35). Dari keterangan pelaku, mereka mengenal korban dari aplikasi Facebook dan kemudian saling bertukar nomor handphone.
Setelah mengenal korban, pelaku bernama Dodi mengajak korban bertemu di jembatan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Korban yang sudah terkena bujukan pelaku kemudian mengiyakan ajakan bertemu tersebut.
“Korban yang rumahnya di Pandaan langsung menghampiri pelaku di Gempol. Setelah bertemu korban dan pelaku diajak di suatu kebun tebu yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (27/7/2023).
BACA JUGA:
Kecamatan Nguling Pasuruan Wilayah Terbanyak Pasien Kusta
Saat dikebun tebu, ternyata korban sudah di tunggu oleh dua teman pelaku lainnya yakni Bambang dan juga Fathul. Seketika pelaku yang menguasai keadaan langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pedang panjang untuk mengancam korban dan meminta kendaraan sepeda motornya.
Setelah diberikan kendaraan korban, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di kebun tebu. Atas kejadian yang dialami korban langsung melaporkan di Polsek Gempol.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pada Senin (24/7/2023) yang bernama Dody. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali mengamankan dua orang lainnya yang juga merupakan temannya.
BACA JUGA:
Diduga Emosi, Warga Lekok Pasuruan Aniaya Kades dengan Sajam
Dari keterangan pelaku, sepeda motor yang berhasil didapatkannya kemudian dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan motor ini kemudian dibuatnya untuk makan-makan bersama.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan dua unit handphone. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. [ada/beq]






