Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiap fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mulai diminta untuk mengusulkan tiga nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati setempat.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Bojonegoro melalui Gubernur Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan bahwa setiap fraksi saat ini sudah mulai diminta untuk mengidentifikasi dan mengusulkan nama-nama calon yang akan di usulkan menjadi Penjabat Bupati. “Dari tiga nama yang disetor akan digodok lagi untuk dikerucutkan hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujar Sukur, Selasa (25/07/2023).
BACA JUGA:
Kandidat Pj Bupati Bojonegoro Mencuat, Ada dari JPT Pratama di Kementerian/Lembaga
Pembahasan terkait dengan penjabat bupati itu, lanjut Sukur, harus sudah final paling lambat 9 Agustus 2023. Dalam pengisian Pj itu, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga calon.
Sementara, masa jabatan Bupati-Wakil Bojonegoro sendiri akan berakhir pada 24 September 2023. Kekosongan jabatan bupati itu terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak. Kekosongan selama 16 bulan itu akan diisi oleh penjabat bupati.
Sementara pejabat ASN yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati ini merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda). [lus/suf]






