Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Safrudin, berpeluang mendapat program Restorative Justice (RJ) atas kasus positif narkoba yang menjeratnya. Sebab, program RJ adalah hak setiap masyarakat tak terkecuali seorang anggota Adhyaksa.
Hal itu ditegaskan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo. Menurut dia, masyarakat tak terkecuali mantan Kajari Madiun bisa mengajukan RJ selama memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat tersebut yakni masyarakat atau dari institusi yang tersandung kasus Narkoba, selama barang buktinya nol koma sekian dan tidak menjadi perantara maka dapat dinyatakan sebagai korban. Namun begitu, setiap upaya RJ yang diajukan pihak Kejaksaan harus mendapat persetujuan Kejaksaan Agung.
“Setiap upaya Restorative Justice yang diajukan, keputusannya tetap ada pada Kejagung dan saat ini kami masih menunggunya,” ujar Agustinus, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim, Senin (24/7/2023).
Perlu diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H positif narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH.
BACA JUGA:
Kajari Madiun Juga Terlibat Pungli? Ini Jawaban Kejati Jatim
Mia menegaskan, positifnya Kajari Andi Irfan karena narkoba diketahui saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim saat itu.
” Dalam rangka pengawasan melekat (waskat), saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia, Jumat (9/6/2023) lalu.
Setelah acara Kunker Komisi III selesai, Kajati perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim.
BACA JUGA:
Kajari Madiun Dicopot Usai Diketahui Positif Narkoba
Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi. Ketika hasil test urine dan pengechekan sample rambut sudah didapatkan dari Polda Jatim pada tanggal 16 Mei 2023 erlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
” Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina tersebut adalah atas nama Dr Andi Irfan Syafrudin jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
” Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujarnya. [uci/beq]






