Madiun (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Wawali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu berawal saat Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.
“Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabnya….
Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.
Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.
Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.
“Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan
akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2
aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan
sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah
berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire
itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini. Saya
mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan,
paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara
ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham.
Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik
ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke
kami [email protected] semua paham
kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.
Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.
“Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)
Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.
BACA JUGA:
Mobil Wawali Madiun Inda Raya Bisa Dipinjam Buat Nikah
Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023)
Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.
Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/but]






