Blitar (beritajatim.com) – Selama 7 bulan awal tahun ini, sebanyak 187 anak di Kota dan Kabupaten Blitar mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar. Anak-anak ini mengajukan permohonan dispensasi nikah lantaran para orang tua takut jika buah hatinya melakukan zina atau terjerumus dalam pergaulan bebas.
Selain itu itu, hampir 50 persen anak yang mengajukan dispensasi kawin ini sudah hamil duluan. Pihak keluarga memilih jalur menikahkan sang anak agar aib keluarga tidak diketahui masyarakat.
“PA Blitar juga banyak menemui pemohon dispensasi nikah lantaran sudah terlanjur hamil. Faktor tersebut lebih mendominasi. Jumlahnya lebih dari 50 persen. Agar tidak menjadi aib di lingkungan keluarga dan masyarakat, akhirnya pasangan tersebut dinikahkan,” ucap Humas PA Kelas 1A Blitar Edi Marsis, Sabtu (22/7/2023).
Data Pengadilan Agama Blitar memperlihatkan, pada 2021 terdapat 578 pemohon dispensasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 574 permohonan yang dikabulkan, 9 dicabut, dan 3 permohonan sisanya digugurkan alias ditolak.
Kemudian, pada 2022, permohonan dispensasi nikah berkurang menjadi 489 pengajuan. Dengan rincian, ada 10 perkara yang dicabut dan 3 kasus yang digugurkan oleh hakim.
BACA JUGA:
Cawu I 2023, 83 Dispensasi Nikah Masuk PA Mojokerto
Sementara hingga pertengahan tahun 2023 ini sudah ada 187 anak yang ngebet nikah. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 permohonan dispensasi kawin telah dicabut oleh orang tua anak.
“Januari hingga pertengahan Juli 2023 ini terdapat 187 pasangan yang memohon dispensasi nikah. Tertinggi pada Januari dengan 36 pemohon dan Februari dengan 35 pemohon, lalu ada 4 pemohon yang dicabut,” ungkap Edi.
Anak yang mengajukan permohonan pernikahan dini pada tahun 2023 ini tersebar di berbagai wilayah Blitar raya. Bebasnya pergaulan anak muda di Bumi Bung Karno menyebabkan sejumlah anak terjerumus dalam hal negatif yang membuat anak harus melakukan pernikahan dini.
BACA JUGA:
Sehari Rata-rata 5 Anak di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah
Pernikahan dini ini pun menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama oleh pemerintah Kabupaten Blitar bersama para orang tua. Pembatasan pergaulan serta pemahaman pergaulan harus diberikan agar anak tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang berimbas pada kehamilan di luar nikah.
Tingginya angka pernikahan dini ini pun juga akan berdampak pada kondisi psikis pasangan suami istri. Ketidaksiapan pasangan suami istri dalam membina bahtera rumah tangga bisa memicu terjadinya perceraian.
“Untuk mengatasi hal ini, kami sebenarnya telah rutin melakukan sosialisasi dengan dinas terkait agar menekan angka pernikahan dini. Namun, pemohon dispensasi nikah yang kami terima tetap tinggi,” tutupnya. [owi/beq]






