Jombang (beritajatim.com) – JIAD Jatim (Jaringan Islam Anti Diskriminasi – Jawa Timur) menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).
Koordinator JIAD Jatim Aan Anshori menilai terbitnya SEMA Nikah Beda Agama telah merampas hak warga. Aan juga menilai terbita SEMA tersebut diduga sarat dengan tekanan politik. Aktivis asal Jombang ini mengungkapkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak bisa melampaui otoritas undang-undang.
“Saya masih percaya banyak hakim yang masih memiliki nurani. Nampaknya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan dalam kondisi terpaksa. Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sama artinya telah merampas hak warga,” ujar Aan, Sabtu (22/7/2023).
BACA JUGA:
Resmi! Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama
Aan mengatakan, lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. MA mengklaim, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut Aan, pernikahan beda agama secara legal ada aturan hukumnya. Secara regulasi terdapat UU Nomor 1 Tahun 1974, terlepas dari banyak tafsir, dalam UU tentang perkawinan tersebut memungkinkan orang beda agama melakukan pernikahan.
“Perkawinan beda agama secara regulasi di Indonesia masih bisa dilakukan. Sepanjang memang ada agama yang mengesahkan. Semisal ketika KUA tidak mengesahkan, tidak ada masalah. Tapi kan gereja-gereja, terutama katolik, bisa mengesahkan,” ujar Aan.
BACA JUGA:
Pernikahan Beda Agama Tetap Disahkan oleh PN Surabaya
Tidak hanya berbasis UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), juga memungkinkan orang untuk melakukan perkawinan beda agama secara resmi.
“Jadi perkawinan beda agama di Indonesia secara legal ada justifikasi hukumnya. Dan, secara praktik itu juga dilakukan. Saya mengumpulkan sudah ada 30 sampai 40 kasus perkawinan beda agama yang diputus hakim. Para hakim saat itu menetapkan bahwa hal tersebut hak konstitusional warga,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Aan menandaskan bahwa Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, seperti tengah menyiasati undang-undang itu sendiri. “Menikah beda agama itu dijamin konstitusi dan undang-undang. Bagaimana mungkin SEMA digunakan untuk merampas hak warga. Ini agak aneh. Harapan saya MA mencabut surat edaran tersebut,” pungkas pria berkacamata minus ini. [suf]






