Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menyita 1,3 juta pil koplo berbagai jenis. Tepatnya, 1.304.116 butir. Rinciannya, pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir, Jika diuangkan, barang haram tersebut senilai Rp3,9 miliar. Dari situ, polisi membekuk dua pelaku, yakni MR (29) dan NA (23).
MR merupakan warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, sedangkan NA berasal dari DKI Jakarta. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yang pertama ditangkap adalah MR, kemudian mengembang ke NA.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari situ kemudian muncul nama MR, warga Candimulyo.
BACA JUGA:
Kapolres Jombang Diwaduli Angkringan untuk Transaksi Narkoba
Polisi kemudian menggerebek rumah MR pada 25 Juni 2023. Hanya saja, pria yang baru keluar penjara pada Mei 2023 itu sudah kabur. Dari penggeledahan, polisi hanya menemukan barang bukti 102 botol atau atau sekitar 120.000 butir pil dobel L. “MR berhasil kita tangkap di Magetan,” ujar Hari, Jumat (21/7/2023) saat merilis kasus tersebut.
Selain itu, korps berseragam coklat juga menemuka resi pengiriman barang dari Jakarta. Penelusuran ke Cipinang, Jakarta Selatan. Polisi membekuk NA yang diduga kuat sebagai bandar. Selain itu, polisi juga menyita pil koplo berbagai jenis yang dikemas dalam kardus coklat.
“Selain menangkap dua tersangka, kami juga menyita 1.304.116 butir pil koplo. Rinciannya, pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir. Seluruh pil tersebut hendak diedarkan di Jombang,” ujar Hari.

Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, yang mendampingi Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, menambahkan, pihaknya masih memburu seorang berinisial IP. Karena orang inilah yang diduga menjadi bandar gede. IP memasok pil koplo ke NA. Dari NA kemudian dikirim ke MR di Jombang.
Komar merinci, 1,3 juta obat berbahaya tersebut jika diuangkan senilai Rp3,9 miliar. Detailnya, setiap botol berisi seribu butir pil koplo dijual seharga Rp 300 ribu, kemudian dikalikan 1.300 botol, maka kurang lebih nilainya Rp3,9 miliar.
“Satu orang berinisal IP kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sedangkan dua tersangka dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Komar. [suf]






