Sampang (beritajatim.com) – Dua remaja insial SY dan FZ sama-sama berusia 21 tahun dan berasal dari satu Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, meringkuk dibalik jeruji besi lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Bahagia, Kelurahan Rong Tengah.
Meski usia keduanya terbilang masih muda tetapi ahli dalam hal menggondol sepeda motor, terbukti sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Aksi terakhir dilakukan di kediaman Zain Fuadi, warga jalan Bahagia, Kelurahan Rong Tengah yang berhasil membawa kabur kendaraan Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) M 3183 PS.
“Mereka sudah tiga kali melakukan Curanmor, termasuk di kawasan Alun-Alun Trunojoyo beberapa waktu lalu,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Rabu (19/7/2023).
Lanjut Sujianto, dalam menjalankan aksi, pelaku mengendarai motor keliling kota untuk mencari target, seperti yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di jalan Bahagia. “Dalam aksinya, pelaku hanya bermodal kunci T dan merusak bagian kontak, sehingga dengan cepat membawa kabur kendaraan hasil curianya,” imbuhnya.
Sujianto menambahkan, dari hasil pencurian kendaraan Scoopy itu pelaku langsung menjual dengan harga Rp 5,2 juta dan hasilnya dibagi dua. “Lain lagi saat mereka mencuri sepeda motor Honda Beat dan menjual dengan harga sekitar Rp 4 juta serta dibagi dua,” tandasnya.[sar/kun]
BACA JUGA:






