Jakarta (beritajatim.com) – Sehari setelah Sidang Paripurna DPD RI yang memutuskan untuk melakukan perbaikan sistem bernegara yang mengacu pada sistem rumusan pendiri bangsa, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bertemu dengan Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di kediamannya pada Sabtu (15/7/2023) pagi.
LaNyalla menyampaikan bahwa Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat, 14 Juli 2023, menyatakan perlunya mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. LaNyalla juga menjelaskan bahwa ia telah mengungkapkan hal tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
Try Sutrisno mendukung upaya serius yang dilakukan oleh DPD RI dalam memperjuangkan Pancasila sebagai norma tertinggi dalam Konstitusi. Menurutnya, hasil Amandemen UUD tidak lagi koheren dengan Pancasila.
“Telah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi bahwa UUD hasil Amandemen telah menyimpang jauh dari Pancasila. Apakah kita akan terus melanjutkannya? Sampai kapan? Kita harus mengembalikan Pancasila ke dalam Konstitusi. Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, selama kita sadar dan sepakat,” ungkap Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI.
Try menambahkan bahwa Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2003 telah memberikan evaluasi dan rekomendasi kepada MPR bahwa amandemen dari tahun 1999 hingga 2002 telah menyimpang. Hal ini terjadi baik dari segi prosedur, materi, maupun muatan yang membuat bangsa ini meninggalkan Pancasila.
BACA JUGA:
LaNyalla Tekankan Kembalikan Sistem Negara Asli ke Jokowi
Try juga menyinggung peran Jacob Tobing yang terlibat dalam panitia ad-hoc perubahan konstitusi dan baru-baru ini meraih gelar doktor di Belanda. Jacob Tobing menyatakan bahwa UUD 1945 adalah living constitution.
“Jika UUD 1945 adalah living constitution, namun sekarang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertingginya, itu bukanlah hidup, tetapi berpura-pura hidup. Pernyataannya sebagai seorang intelektual dan politisi telah melanggar etika intelektual dan etika politik,” tegas Try.
Pada akhir pertemuan, Try Sutrisno kembali mengingatkan LaNyalla untuk melibatkan semua komponen bangsa, terutama Presiden dan Ketua Partai, dalam upaya mengembalikan Pancasila ke dalam Konstitusi sebagai peninggalan bagi bangsa dan negara.
“Pancasila adalah warisan abadi negeri ini. Sebelum kita semua meninggal dunia, mari kita tinggalkan warisan ini. Karena dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme kita, kita harus jujur bahwa Konstitusi 2002 adalah salah. Jika salah, maka harus diperbaiki, bukan terus dibiarkan,” pesan Try Sutrisno.
BACA JUGA:
Sivitas Unira Titip Aspirasi Provinsi Madura ke LaNyalla
Seperti yang diketahui, pada 28 Mei 2022, Try Sutrisno secara terbuka memberikan wasiat kepada LaNyalla untuk melakukan kajian ulang terhadap Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999-2002 demi menyelamatkan bangsa dan negara.
LaNyalla hadir di kediaman Try Sutrisno didampingi oleh Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Staf Ketua DPD RI Baso Juherman. Tampak juga hadir Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra, dr. Zulkifli Eko Mei. [beq]






