Magetan (beritajatim.com) – Pembangunan Eco Bamboo Park di Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomoro Magetan butuh biaya banyak. Jika sesuai masterplan, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp73 miliar.
Kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencarikan perusahaan yang bisa keluar anggaran coroporate social responsibility (CSR). Pun, Pemkab Magetan sempat dipertemukan dengan beberapa perusahaan minyak dan gas (migas)
Bupati Magetan Suprawoto belum bisa memastikan berapa duit CSR yang bakal didapat. Saat ini pun masih lobby-lobby. Selain itu, jumlah duit CSR pun juga tergantung dari perusahaan yang memberikan.
BACA JUGA:
Soal ‘Eco Bamboo Park’ Magetan Rp50 M, Begini Kata Pemkab
“Ini masih dicarikan dari perusahaan perminyakan ya (migas). Karena mereka kan memproduksi.bahan bakar fosil, jadi CSR nya memang upaya-upaya untuk menekan karbon. Tapi, kami ya tergantung dari perusahaan berapa memberinya. Seikhlas perusahaan itu,” kata Suprawoto, Kamis (13/7/2023).
Suprawoto mengatakan bahwa CSR ini memang dibutuhkan. Lantaran, tidak mungkin pihaknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dana APBD hanya dipergunakan untuk meratakan jalan masuk saja. Serta persiapan lahan.
“Kalau pakai APBD jelas gak mampu ya. Makanya kami mengharapkan ada CSR dari perusahaan. Tapi ini.masih dicarikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jawaban Bupati Magetan Suprawoto terhadap pandangan umum fraksi telah dibacakan oleh Wabup Nanik Endang Rusminiarti dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Rabu (5/7/2023). Jawaban itu mencakup pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait Eco Bamboo Park yang sudah mulai dicicil persiapan lahannya oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Magetan.
BACA JUGA:
Eco Bamboo Park Magetan Sesuai Masterplan Rp73 M, Sujatno: Mudah-mudahan Dapat CSR
Namun, jawaban itu tak memuaskan Fraksi PDIP yang meminta penjelasan hasil laporan terkait pembangunan kawasan taman bambu. Jawaban dari Bupati yakni Eco Bamboo Park merupakan salah satu upaya penambahan ruang terbuka hijau dan upaya konservasi tanah dan air sebagai pelaksanaan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibkan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari luas wilayah perkotaan yang ditindaklanjuti dengan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan RTH.
Sujatno, legislator Fraksi PDIP mengaku bakal membahas lebih lanjut terkait jawaban yang hanya sesingkat itu saja. Rencananya, terkait Eco Bamboo Park bakal dibahas dan ditanggapi anggota fraksi partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Kalau saya, tetap akan melihat prosesnya ya. Yakni terkait feasibility study (FS), lalu masterplannya bagaimana, kemudian amdal dan andalalinnya sudah ada atau belum. Ya itu dulu yang akan kami lihat ya,” kata Sujatno, usai Rapat Paripuna, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, dia juga ingin menanyakan secara detail anggaran dari APBD yang dipakai untuk menyiapkan lahan atau mencicil pembangunan Eco Bamboo Park tersebut.
BACA JUGA:
Arief Rahman: Eco Bamboo Park Bisa Banyak Skema Pembiayaan
Karena, selama ini dirinya merasa belum pernah diajak rembug langsung soal taman bambu yang rencananya dibangun di Kelurahan Tinap, Sukomoro itu. Selain itu, dia turut berharap jika pembangunan Eco Bamboo Park bisa dapat dana dari corporate social responsibility (CSR).
“Kalau soal percaya atau tidak nanti dapat CSR, saya berharap bisa dapat ya. Mudah-mudahan dapat. Kalau dapat luar biasa sekali. Karena saya lihat sesuai master plan, anggaran pembangunan mencapai Rp73 miliar. Semoga dapat CSR,” kata pria yang menjabat Ketua DPRD Magetan itu.
Dimintai pendapat soal perusahaan mana yang kira-kira mau menggelontorkan dana untuk turut membangun taman bambu, Sujatno mengaku tak bisa memperkirakan.
“Ya belum tahu ya, karena saya sendiri gak pernah diajak rembug soal anggaran ini ya. Ya semoga saja ada perusahaan yang mau membiayai pembangunan taman bambu. Mudah-mudahan dapat CSR ya,” pungkas Sujatno. [fiq/suf]






