Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMP Negeri 1 Kemlagi, AE (15) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (14/7/2023) berakhir ricuh. Keluarga korban tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung sekira pukul 09.30 WIB tersebut, hanya ada tiga anggota Polsek Sooko yang ada di dalam ruang sidang. Sementara satu anggota Polsek Sooko berjaga di luar ruang sidang mengamankan puluhan keluarga dan tetangga korban yang mengawal sidang putusan.
Sidang berakhir ricuh setelah Hakim BM Cintia Buana saat membacakan vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni tujuh tahun tiga bulan dan tiga bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar. Hal ini yang membuat keluarga tak terima dan terjadi kericuhan.
Hingga akhirnya pihak kepolisian yang dipimpin Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria datang. Pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar ruang sidang dan orang nomor satu di lingkup hukum Polresta Mojokerto melakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan hakim secara tertutup.
“Secara manusiawi kita bisa memahami perasaan daripada keluarga korban, perlu kita kasih pemberitahuan jangan sampai mereka melakukan perbuatan melanggar hukum karena apa yang kita laksanakan dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut dan hakim yang memutuskan. Diminta tanpa diminta, kita sudah melaksanakan sesuai dengan proses hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sidang Vonis Jasad dalam Karung di Mojokerto Berujung Ricuh
Wiwit mengatakan, tuntutan dan putusan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa anak sudah maksimal. Menurutnya, aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sudah melakukan upaya yang maksimal terhadap terdakwa anak tersebut. Jika pihak keluarga kecewa terhadap vonis, menurutnya hal tersebut wajar.
“Namun jangan sampai mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kita harus menghormati proses persidangan. Kita harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia ini sudah diatur. Kita dalami dulu (kericuhan di ruang sidang), sejauh mana pidana yang dia lakukan. Tapi alhamdulillah setelah kita kasih penjelasan, mereka bisa memahami,” katanya.
Caption : Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria saat melakukan pertemuan dengan ayah korban, Atok Utomo (40) di ruang sidang anak pN Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]
Wiwit menegaskan, dalam kasus tersebut dibutuhkan kerjasama mulai dari tingkat bawah yakni RT/RW dan Kepala Desa.
Perangkat desa seharusnya bisa memberikan pemahaman bahwa yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang ada sehingga tidak perlu melakukan aksi-aksi yang tidak diinginkan.
“Mau dipaksa seperti apapun juga, tidak bisa karena sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Mungkin nanti kedepan, kita akan evaluasi dan telaah apakah Undang-undang ini perlu direvisi, akan menjadi masukan bagi kita. Sampai saat ini masih belum, kita akan dalami dan koordinasi dengan Ketua PN. Yang perlu kita amankan, kita amankan,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya menegaskan, tidak ada yang diamankan atas kericuhan yang terjadi di ruang sidang anak saat sidang vonis pembunuhan mayat dalam karung berlangsung.
BACA JUGA:
Keluarga Jasad dalam Karung di Mojokerto Kawal Sidang Vonis
Wiwit menegaskan suasana sudah kembali kondusif setelah pihak keluarga bisa memahami dan menerima bahwa vonis tersebut sudah maksimal yang diberikan kepada terdakwa anak.
“Kebetulan ini wilayah kabupaten (PN Mojokerto wilayah Polres Mojokerto). Saya lihat dari kabupaten juga sudah ada tapi karena saya yang kemarin melakukan penyelidikan sampai penanganan tersangka, kasusnya ada di wilayah hukum saya. Secara pengamanan masih kondusif,” tegasnya.
Sebelumnya, Sidang vonis kasus pembunuhan mayat dalam karung siswi SMP Negeri 1 Kemlagi, AE (15) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berakhir ricuh, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Namun, Hakim Ketua BM Cintia Buana memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan dan tiga bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU. Hal ini membuat keluarga korban tak terima dan terjadi kericuhan di ruang sidang. Keluarga korban menuntut agar terdakwa dihukum mati.
Kericuhan berhasil dibubarkan oleh pihak kepolisian. Keluarga korban kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing.
Vonis tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat. Masyarakat menilai vonis tersebut terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa seorang anak.
Masyarakat mendesak agar pemerintah merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak agar pelaku kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman yang lebih berat. [tin/beq]







