Mojokerto (beritajatim.com) – Tujuh orang bacaleg (bakal calon legislatif) di Kabupaten Mojokerto terdaftar ganda antar parpol (parpol) dan antar daerah. Ini jadi temuan KPU Kabupaten Mojokerti selain 680 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Temuan ini didapat dari hasil Verifikasi Administrasi (Vermin). Tujuh bacaleg tersebut terancam dicoret dari daftar caleg di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 jika tidak segera memperbaiki dokumennya, termasuk memilih salah satu partai dan dapil yang dituju sesuai dengan kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, hasil Vermin ada tujuh bacaleg yang ganda pencalonan.
“Tujuh bacaleg ini terdaftar ganda dengan tiga kategori berbeda. Statusnya juga kami nyatakan Belum Memenuhi syarat (BMS) sehingga harus memperbaiki dokumen pencalonan,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
KPU Mojokerto Umumkan Hanya 43 Bacaleg Penuhi Syarat
Tujuh bacaleg tersebut dua bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda namun masih di satu wilayah Kabupaten Mojokerto. Dua bacaleg didaftarkan satu parpol yang sama namun di dua daerah berbeda dan tiga bacaleg dicalonkan oleh dua parpol berbeda di dua daerah yang berbeda pula.
“Ada yang ganda pencalonan baik beda partai, beda daerah atau beda kedua-duanya. Proses perbaikan administrasi mulai kemarin hingga 9 Juli nanti. Kami minta untuk memilih salah satu. Tidak boleh di dua partai maupun di dua daerah, harus satu partai dan satu daerah,” katanya.
Baca Juga:
Copy Ijazah Legalisir Bacaleg Mojokerto Banyak Tak Terbaca
Perbaikan administrasi dengan terbitnya surat pernyataan dari parpol yang bersangkutan dan dilampirkan pada berkas yang disetorkan kembali ke KPU Kabupaten Mojokerto untuk diverifikasi hasil perbaikan. [tin/beq]






