Malang (beritajatim.com) – Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, jadi tersangka perintangan penyelidikan dan penyidikan tewasnya seorang pegawai pada Senin (5/6/2023) lalu.
Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC (Jabatan Kasubsi).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (13/7/2023) siang menegaskan, ke enam orang tersebut ditetapkan tersangka karena merencanakan perintangan proses penyidikan.
Riski menjelaskan, pihaknya masih menunggu saksi ahli untuk menentukan satu orang pejabat PG Kebonagung berikutnya atas pidana perintangan penyidikan.
“Kemarin 6 orang tersangka sudah kami periksa hingga sore hari. Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan, termasuk kita akan datangkan saksi ahli dalam beberapa hari kedepan,” terang Riski.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka, 6 Pejabat PG Kebonagung Rekayasa TKP
Riski mengatakan, saksi ahli berasal dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur. Keterangan dari saksi ahli nantinya, sebagai dasar apakah ada unsur kesengajaan dan kelalaian kerja hingga membuat pegawai PG Kebonagung, meninggal dunia.
Riski membeberkan, salah satu bentuk Perintangan penyidikan dan penyelidikan itu, dari hasil pemeriksaan, memang ada kelalaian yang mengakibatkan korban tewas.
“Hasil pemeriksaan sudah tergambar, pertama bahwa di areal korban pegawai PG Kebonagung yang tewas, tidak di pasang himbauan atau tulisan terkait dengan kehati-hatian. Kemudian pekerja tidak menggunakan APD, kemudian lantai yang berlubang tidak diberikan alat pengaman. Kemudian bagian bawah bagian yang menurut kami itu sangat vital, juga tidak diberikan pengaman. Yang akhirnya korban ini jatuh dan meninggal dunia,” paparnya.
Riski menambahkan, terkait perintangan penyidikan, pada saat tim Inavis Satreskrim Polres Malang datang untuk olah TKP, tidak diberikan masuk.
“Saat kami datang olah TKP, tidak diberikan masuk ke lokasi. Baru dua hari kemudian dipersilahkan masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya. Melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” pungkas Riski.
BACA JUGA:
Pejabat PG Kebonagung Malang Tersangka Rintangan Penyidikan
Atas persekongkolan jahat tersebut, Satreskrim Polres Malang menjerat 6 orang pejabat PG Kebonagung dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja
atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Anehnya, kecelakaan kerja yang menewaskan Faruk, terkesan di tutup-tutupi pihak PG Kebonagung.
Sementara itu, menanggapi penetapan 6 tersangka, Pimpinan PG Kebonagung Heru Cahyono hingga kini masih belum memberikan keterangan. Beberapa kali nomer telponnya dihubungi tidak dijawab. Beberapa pesan whattsap yang terkirim juga tidak dibalas. [yog/beq]






