Blitar (beritajatim.com) – Edi Sulistiyo, warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dengan berani melayangkan gugatan ke DPP Partai Gerindra. Langkah hukum ini terpaksa ditempuh Edi, lantaran dirinya tidak terima atas pemecatan yang dilakukan oleh Partai Gerindra. Edi merasa bahwa pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak.
Upaya hukum yang ditempuh Edi bukan tanpa sebab. Pasalnya dirinya memiliki peluang besar untuk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dari jalur pergantian antar waktu (PAW) menggantikan almarhum Wasis Kuto Atmojo yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
“Di pemilu 2019 lalu, Pak Edi ini menjadi salah seorang calon legislative (caleg) dari Partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) 2,” ujar Hendi Priono, tim Halo kuasa hukum Edi Sulistiyo, Selasa (11/07/23).
Pada pemilu 2019 lalu, Edi memperoleh 4.725 suara atau terbanyak kedua di dapilnya. Karena itulah Edi memiliki peluang menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui jalur pergantian antar waktu (PAW) menggantikan almarhum Wasis Kuto Atmojo.
Baca Juga: Ada Tempat Nongkrong Nyaman Berkonsep Tradisional Jawa di Sidoarjo, Letaknya Tersembunyi
Namun peluang itu terganjal akibat Edi menjadi salah satu penghuni lembaga pemasyarakatan lapas kelas II B Blitar. Sebelumnya Edi terjerat kasus hukum yakni penipuan. Mantan anggota partai Gerindra Kabupaten Blitar itu, terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun kurungan penjara.
Menurut kuasa hukum Edi, dalam kasus ini, penggugat tidak diberi hak untuk pembelaan diri karena tidak pernah mendapatkan panggilan secara patut terkait proses pemeriksaan di mahkamah partai. Di sisi lain, kendati divonis bersalah, hukuman terhadap terdakwa kurang dari 5 tahun penjara.
“Penggugat ini tidak sekedar sebagai anggota partai, tapi juga memiliki hak pergantian antar waktu,”katanya salah satu anggota tim Halo itu.
Baca Juga: Profile Professional Jawa Timur Amar Abdul Aziz Sales Berprestasi Asal Surabaya
Akibat pemberhentian tersebut, penggugat kehilangan kesempatan menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar. Tak hanya itu, yang Edi juga merasa dirugikan karena dalam proses kampanye 2019 lalu menghabiskan miliaran rupiah.
Selain itu, kesempatan untuk menikmati hak keuangan sebagai anggota dewan juga otomatis kandas akibat pemberhentian tersebut.
“Kerugian materiilnya untuk kampanye sekitar Rp 1,8 miliar, sedangkan immateriillnya sekitar Rp 1 miliar”tutupnya.
Kini gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Rencananya pada Kamis (13/07/23) depan akan digelar sidang gugatan tersebut dengan agenda pembuktian pokok perkara. Sebelumnya esepsi dari para tergugat ditolak Pengadilan Negeri Blitar. Sehingga PN Blitar berwenang untuk mengadili perkara ini. (Owi/ian)






