Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI menemui Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023). Di pertemuan ini, AMSI menanyakan kelanjutan dari regulasi “Publisher Rights” yang dinantikan oleh industri media siber.
Saat ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber seringkali tidak mendapatkan imbalan atas berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengungkapkan bahwa regulasi terkait “Publisher Rights” perlu segera diterbitkan agar tidak tercipta persepsi bahwa Pemerintah lebih memihak pada platform daripada mendukung keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribu.
“Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”. Kenapa kami minta updatenya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden “teken” bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” ungkap Wens.
Wens menambahkan bahwa menjelang Pemilu 2024, media diharapkan dapat berperan sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi. Namun, tanpa regulasi yang menjamin hak penerbit, dikhawatirkan media akan lebih banyak memproduksi konten yang berpotensi viral dan click bait demi meningkatkan trafik. Padahal, konten-konten viral atau click bait tersebut belum tentu sesuai dengan kepentingan publik.
BACA JUGA:
Konstituen Desak Dewan Pers Buka Draf Perpres Keberlanjutan Media
“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tegas Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, menyambut baik inisiatif AMSI dalam mengawal perkembangan pembahasan “Publisher Rights”. Menurut Agung, terdapat 17 pasal yang masih menjadi permasalahan, dengan tiga poin utama yaitu Business to Business, Data, dan Algoritma. Draft regulasi terkait “Publisher Rights” saat ini telah berada di tangan Pemerintah.
BACA JUGA:
Jokowi Minta Regulasi Publisher Right Segera Tuntas
“Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata Agung.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menyelesaikan klausul-klausul terkait “Publisher Rights” yang akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi ini akan memberikan jaminan kepada media lokal maupun nasional atas konten yang mereka hasilkan dan disebarluaskan oleh platform digital global seperti Google dan Facebook. [beq]






