Pasuruan (beritajatim.com) – Pemilik dua gudang penimbun bahan bakar minyak di Kota Pasuruan akhirnya di amankan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang menimbun bahan bakar minyak.
Ketiganya yakni Abdul Wahid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), yang merupakan warga Pasuruan dan Sutrisno (50) warga Malang. Menurut Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan pengungkapan ini dilakukan sejak 4 Juli 2023.
“Dalam kasus ini ada tiga tempat yang menjadi target operasional. Yakni pertama di gudang penyimpanan, kedua di kantor PT Mitra Central Niaga, dan yang ketiga di gudang parkir truk tangki transportir yang letaknya di jalan Yos Sudarso no 11 Kecamatan Pamggungrejo, Kota Pasuruan,” kata Hersadwi, Selasa (11/7/2023).
Hersadwi membeberkan dalam gudang pertama didapati 5 buah tangki duduk dengan kapasitas 32.000 liter. Tangki pendam dengan kapasitas 4.000 liter 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, dan bahan bakar minyak subsidi 110.000 liter.
Lalu di tempat kedua diperoleh dua tangki dengan kapasitas 22.000 liter, 4 tangki 30.000 liter, dua tangki 16.000 liter dan bahan bakar minyak 54.000 liter. Sehingga totalnya mencapai 164.000 liter bahan bakar minyak.
Lalu di tempat ketiga didapati satu unit truk tangki berwarna biru, 1 truk tanpa tangki. Dan di bagian kantor ditemukan satu unit laptop acer, alat ukur hidrometer solar, satu bendel dokumen perusahaan, 12 plat, dan 32 QR barkode Pertamina.
Dari keterangan pelaku dirinya telah melakukan bisnis ilegal ini sejak tahun 2016. Setiap bulannya pelaku mengatakan selalu mendapat keuntungan sebesar Rp 660 juta. “Satu liter pembelian solar subsidi itu dibandrol Rp 6.800 lalu dijual kembali dengan harga Rp 9.000 perliter. Sehingga pelaku mengantongi 2.200 setiap liternya dan setiap bulan pelaku bisa menjual 300.000 liter,” sambungnya.
Hersadwi juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri. Dirinya juga berharap agar tidak ada lagi penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 55 uu no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan pasal 40 angka 9 uu no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat 1 kuhp dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 milyar. (ada/kun)
BACA JUGA:






