Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan pelaku pencurian kabel gardu trafo PLN berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Komplotan pelaku pencurian kabel gardu trafo PLN tersebut melibatkan komplotan lintas daerah, tiga pelaku dari Cilegon, Kabupaten Serang, Banten dan satu pelaku asal Bangkalan, Madura.
Keempat pelaku yakni YN (37) warga Kampung Congeang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, L (37) warga Dusun Robu, Kecamatan Gelis, Kabupaten Bangkalan dan RR (26) warga Lingkungan Cigading, Kecamatan Ciwandan dan SM (30) warga Lingkungan Sukajaya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku komplotan pencurian kabel listrik milik PLN, satu diantaranya masih buron. “Total ada 42 titik kabel listrik yang di curi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Rabu (5/7/2023).
Selain di wilayah utara sungai, travo di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto juga pernah menjadi sasaran para pelaku. Para pelaku tersebut berbagi tugas dalam aksi kejahatannya hingga akhirnya bisa membawa kabur potongan kabel tembaga tersebut dan dijual di daerah Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Jadi tersangka ini memotong kabel dari travo ke panel. Mereka saling berbagi tugas. Ada yang memotong dengan alat khusus yang pegangannya dibalut solasi hitam. Kemudian yang lain menarik kabel, memotong kabel menjadi kecil-kecil dan memasukkan kabel tersebut ke mobil,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, dalam setiap malam komplotan pelaku pencurian kabel tersebut melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda. Modusnya saat ketahuan warga, para pelaku mengaku petugas PLN dan beralasan sedang memperbaiki listrik sehingga masyarakat tidak sadar menjadi korban.
“Setiap satu titik travo yang diputus mengakibatkan 300 rumah warga mengalami pemadaman listrik. Jadi disini warga juga dirugikan tapi merasa tidak menjadi korban karena paling lama 3 jam pasti kabel yang putus disambung oleh PLN. Setiap titik, PLN mengalami kerugian kehilangan kabel senilai Rp1,8 juta,” ujarnya.
Dari hasil pencurian tersebut, kabel tembaga yang dipotong-potong tersebut dijual di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik dengan harga Rp70 ribu per kilogram. Kapolresta menjelaskan, setiap titik travol yang dicuri tersebut komplotan pelaku pencurian kabel listrik tersebut mendapatkan sekitar 27 kilogram.
“Selain di wilayah Kota Mojokerto maupun Kabupaten Mojokerto, para tersangka juga beraksi di luar daerah di Jawa Timur hingga Jawa Barat. Dari pengakuan tersangka pernah beraksi mencuri kabel gardu PLN 9 kali di Gresik, 24 di wilayah Krian, 3 TKP Lamongan dan 13 TKP di Jombang. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Manager PLN UPT 3 Mojokerto, Yudi Lordiamto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Mojokerto. Lantaran penangkapan komplotan pelaku pencurian kabel gardu trafo PLN tersebut merupakan penangkapan pertama di Jawa Timur.
“Hampir semua daerah ada pencurian kabel listrik, namun ini penangkapan yang pertama di Jawa Timur. Kerugian kalau hitungan dari kami, selain kabel yang dipotong dan hilang kami juga mengalami kerugian tak tersalurkannya listrik ke pelanggan sehingga. Total kerugian dari kejadian ini senilai Rp207 Juta,” tegasnya.
Selain mengamankan empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua buah sisa pipa elbow, empat skun kabel, satu unit Redmi Note 8 warna biru, 63 potongan kabel listrik Tn, 38 plongsongan/kulit kabel listrik PLN, enam gunting besi, dua kunci pas, mobil Mitsubishi Xpender nopol A 1752 RH warna hitam. [tin/kun]
BACA JUGA:
![Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Komplotan Pelaku Beraksi di 42 Titik Gardu Trafo Milik PLN Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria merilis komplotan pencurian kabel listrik di Mapolresta Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230705-WA0047_U5lbNhhi44-1024x576.jpeg)





