Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menolak dratf usulan pungutan retribusi terhadap aktifitas fotografi dan video di Balai Pemuda.
Usulan tersebut disampaikan melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dibahas Komisi B DPRD Surabaya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Dalam draft menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp 500.000 dibatasi per 3 jam.
Politisi PDIP ini tidak sependapat terhadap usulan tersebut. Menurut Anas kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota.
“Biarkan saja mereka leluasa mengekplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kita take down,” kata Anas, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: DPRD Surabaya Sayangkan Camat-Lurah Tak Dapat Rekomendasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengekplorasi melalui foto maupun video, kemudian diviralkan lewat berbagai aplikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.
“Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan,” terang Anas Karno.
Anas menyebut misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup,” imbuhnya.
Menurut Anas, retribusi layak dikenakan kalau untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda. Seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Kota Surabaya di dalam Raperda.[adv/ted]






