Blitar (beritajatim.com) – Para pecinta hewan di Kabupaten Blitar menyayangkan aksi penembakan burung Pelikan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab. Komunitas ini menilai penembakan burung Pelikan di Bendungan Jegu merupakan aksi kejam dan melanggar hukum.
Andri salah satu anggota komunitas pencinta hewan reptil Blitar mengecam aksi warga yang tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya sudah sepatutnya warga tidak menembak salah satu burung yang dinyatakan dalam perlindungan negara.
“Apapun alasannya kecuali membela diri, menembak hewan itu salah, apalagi ini burung Pelikan yang notabene berasal dari negara tetangga sebelah, Australia, yang mungkin bermigrasi dan numpang mampir di Blitar, sungguh sangat disayangkan,” ucap Andri, Sabtu (1/7/2023).
Pria yang memiliki berbagai koleksi reptil itu mengatakan, penembakan tersebut bisa terjadi lantaran 2 faktor. Pertama, murni sebagai tindakan pemburuan hewan dan yang kedua, faktor ketidaktahuan mengenai status burung Pelikan yang sudah ditetapkan sebagai spesies langka.
“Setahu saya, burung Pelikan memang dilindungi, kalau masalah menembak itu kembali ke pribadi masing-masing. Mungkin memang orang yang menembak itu hobi menembak dan tidak tahu kalau yang ditembak itu burung langka,” imbuhnya.
Baca Juga:
Video Viral Warga Tembak Burung Dilindungi di PLTA Jegu Blitar
Burung Pelikan bukan satwa asli Indonesia namun hewan endemik Australia. Burung yang memiliki paruh panjang dan kantong di leher itu diduga bermigrasi ke Indonesia untuk mencari makan.
Burung ini juga merupakan hewan berkoloni. Sehingga jika di video tersebut terlihat hanya satu ekor, ada kemungkinan burung Pelikan tersebut lepas dari Kebun Binatang.
“Hanya ada dua kemungkinan. Pertama, bermigrasi dan mungkin cuman numpang istirahat. Kedua, lepas dari kebun binatang,” paparnya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang mengetahui hal ini pun akan melakukan penyelidikan. polsek Talun dan Polres Blitar akan menyelidiki lebih lanjut video penembakan burung Pelikan di bendungan Jegu Kabupaten Blitar tersebut.
Pasalnya burung Pelikan merupakan hewan yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Ya kami lihat videonya itu kami juga mendapatkan informasi tersebut terus Kami juga akan melakukan penyelidikan terkait video viral itu,” ucap singkat Kapolsek Talun, Iptu Indrayana, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga:
174 Ekor Hewan Kurban di Blitar Terjangkit Cacing Hati
Burung undan atau pelikan adalah burung air yang memiliki kantung di bawah paruhnya, dan merupakan bagian dari keluarga burung Pelecanidae. Undan terkecil adalah undan cokelat (Pelecanus occidentalis) dengan massa hanya 2,75 kg, panjang tubuh 106 cm dan lebar bentangan sayap maksimum 1,83 m.
Pelikan terbesar saat ini adalah undan dalmasia (Pelecanus crispus) dengan massa 15 kg dan panjang 183 cm, dengan lebar bentangan sayap hingga 3,5 m. Undan australia memiliki paruh terpanjang di antara burung lainnya.
Pelikan adalah perenang yang baik, dengan kaki mereka yang pendek dan kuat serta berselaput. Burung ini merupakan salah satu burung yang dilindungi oleh negara.
Burung pelikan merupakan salah satu burung migrasi dari benua Australia. Ketika memasuki musim dingin, burung yang mempunyai berat tubuh antara 4-13 kilogram ini akan terbang ke belahan bumi utara untuk mencari makan dan berkembang biak. [owi/beq]






