Blitar (beritajatim.com) – Seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar menjadi korban kekerasan di Malaysia. Wanita berusia 21 tahun itu diketahui berangkat ke Negeri Jiran secara ilegal.
Di sana, PMI Kota Blitar tersebut mengalami kekerasan oleh anak majikannya. Perempuan beranak satu tersebut mengalami luka di bagian wajah serta leher dan disekap.
PMI ilegal itu mengalami penyiksaan selama 1 bulan hingga akhirnya dia bisa memanfaatkan lengahnya sang majikan untuk menghubungi pihak keluarga di Blitar.
“Dia baru bisa bebas setelah bisa telepon pihak keluarga dengan menggunakan ponsel sang majikan, saat sang majikan pergi, dari situ baru diketahui kalau dia jadi korban kekerasan,” kata Kabid Ketenagakerjaan Dinkop UKM & Naker Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, Selasa (27/6/2023).
Menurut Dinkop UKM & Naker Kota Blitar, PMI ilegal tersebut sebetulnya bukan dianiaya oleh sang majikan namun oleh anaknya. Diduga sang anak mengalami keterbelakangan mental hingga akhirnya menganiaya sang PMI Ilegal asal Kota Blitar.
Baca Juga:
Lawan Sindikasi Penempatan PMI Ilegal, Presiden Joko Widodo Dukung BP2MI
Meski mengalami penganiayaan selama 1 bulan, PMI ilegal tersebut akhirnya bisa dipulangkan pada bulan Februari 2023 lalu. Proses pemulangan ini dilakukan oleh Dinkop UKM & Naker Kota Blitar bekerja sama dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia yang ada di Malaysia.
“Kemarin semua biaya ditanggung oleh majikan karena dia mungkin ketakutan juga setelah melakukan penganiayaan takut proses hukumnya,” imbuhnya
Dinkop UKM & Naker Kota Blitar pun meminta agar masyarakat berhenti bekerja ke luar negeri secara non prosedural. Pasalnya jika PMI itu berangkat secara ilegal maka saat terjadi penganiayaan atau tersandung proses hukum pihak Kedutaan Besar Indonesia akan kesulitan untuk membantu.
Dalam kasus penganiayaan ini proses pemulangan PMI ilegal ini berlangsung lama karena butuh berbagai dokumen yang harus dilengkapi.
“Ilegal itu merugikan yang berangkat sendiri karena tidak ada perlindungan apapun, termasuk hukumnya,” ucapnya.
Baca Juga:
2 Warga Lamongan Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Ditangkap Polisi
Selama tahun 2022 hingga 2023 ini total ada 2 PMI ilegal yang dipulangkan oleh Dinkop UKM & Naker Kota Blitar bersama Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia dari negara Malaysia. Kedua PMI ilegal tersebut dipulangkan karena satu mengalami kekerasan fisik sementara satu lainnya karena meninggal dunia akibat sakit.
Pemerintah Kota Blitar sendiri telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur berangkat keluar negeri secara non prosedural. Meski tidak ada biaya yang dikeluarkan namun konsekuensi yang harus ditanggung PMI ilegal jauh lebih besar.
“Itu gunanya kami sosialisasi supaya masyarakat tidak tergiur dengan non prosedural,” pungkasnya. [owi/beq]






