Pamekasan (beritajatim.com) – Bacaleg (Bakal Calon Legislatif ) yang belum memenuhi syarat alias BMS di Pamekasan hampir terjadi di semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Demikian diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Hal tersebut berdasar hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg, yang diterima KPU Pamekasan, Jumat (23/6/2023). Terdata sebanyak 609 dari total 630 bacaleg di Pamekasan, dinyatakan BMS.
Bahkan ratusan bacaleg yang dinyatakan BMS administrasi tersebut, tidak hanya terjadi pada parpol kecil, tetapi juga terjadi pada parpol besar di kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: 609 Bacaleg di Pamekasan Tak Penuhi Syarat Administrasi
“Kurang lengkapnya dokumen persyaratan milik bacaleg ini, bukan hanya dari parpol kecil, tapi juga parpol besar. Bahkan dalam dokumen milik anggota DPRD Pamekasan yang kini mendaftar kembali, juga ada yang BMS,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (26/6/2023).
Tidak hanya itu, dalam proses verifikasi tersebut juga terdapat bacaleg yang mendaftar dari dua parpol berbeda. “Karena yang mengisi data bukan dilakukan bacaleg sendiri, tetapi administrator parpol, sehingga bisa jadi ada yang salah dan atau terlewatkan,” ungkapnya.
“Jumlah kursi di DPRD Pamekasan, sebenarnya untuk 45 orang. Artinya jika 18 parpol mengajukan bacaleg masing-masing 45 orang, seharusnya total bacaleg yang mendaftar sebanyak 810 orang. Tapi karena tidak semua parpol mengajukan 45 bacaleg, bahkan ada yang 7 bacaleg (1 parpol), maka total bacaleg hanya 630 orang,” jelasnya.
Sebelumnya pihaknya menyampaikan jika dari total 630 bacaleg yang didaftarkan, terdata hanya 21 bacaleg yang dipastikan memenuhi syarat pemberkasan yang terkumpul pada Minggu (14/6/2023) lalu.
Baca Juga: Ini Penyebab Berkurangnya DPT Pemilu 2024 di Pamekasan
Bacaleg yang dinyatakan BMS administrasi, mayoritas tidak mengisi surat pernyataan formulir model B. Di mana terdapat sejumlah kolom yang harusnya dicentang justru dibiarkan kosong, misalnya bacaleg berangkat untuk DPRD Kabupaten, Provinsi atau Pusat.
Selain itu, terdapat juga bacaleg yang tidak melampirkan foto kopi ijazah dan KTP Elektronik. Mereka justru hanya melampirkan foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Sementara untuk tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, terjadwal selama dua pekan, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (9/7/2023) mendatang. Proses perbaikan dokumen tersebut nantinya bisa langsung di upload melalui akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah dimiliki setiap parpol. [pin/suf]






