Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 609 dari total 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pamekasan, dinyatakan belum memenuhi syarat alias BMS untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasar hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg, yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jum’at (23/6/2023) lalu.
Bahkan dari total 630 Bacaleg yang diajukan 18 partai politik (parpol) berbeda peserta Pemilu 2024, justru hanya 21 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat pemberkasan yang terkumpul sejak Minggu (14/6/2023) lalu.
Bacaleg yang dinyatakan BMS administrasi, mayoritas tidak mengisi surat pernyataan formulir model B. “Terdapat sejumlah kolom yang harusnya dicentang justru dibiarkan kosong, misalnya bacaleg berangkat untuk DPRD Kabupaten, Provinsi atau Pusat,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Ini Penyebab Berkurangnya DPT Pemilu 2024 di Pamekasan
“Seharusnya kolom yang dicentang (pada formulir model B) oleh bacaleg itu, kolom untuk DPRD kabupaten. Tapi justru ketiga kolom (pilihan) itu dibiarkan kosong dan tidak ada yang dicentang,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga bacaleg yang tidak melampirkan foto kopi ijazah dan KTP Elektronik. Mereka justru hanya melampirkan foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Baca Juga: 676.308 Orang Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Pamekasan
“Adanya kekurangan dokumen persyaratan itu sudah kami sampaikan dan kami kembalikan berkasnya ke parpol masing-masing, sehingga bisa segera dilengkapi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sementara untuk tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, terjadwal selama dua pekan, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (9/7/2023) mendatang. “Perbaikan dokumen ini bisa langsung melalui akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan semua parpol sudah memiliki akun ini,” pungkasnya. [pin]






