Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menolak pemberhentian pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember oleh pemerintah pusat, menyusul terbitnya Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN.
Sesuai surat tersebut, sejumlah pekerjaan seperti sopir ambulans, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan lain-lain tidak memenuhi syarat pendataan non ASN. Rencananya pemerintah bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
“Kalau honorer diberhentikan akan bermasalah, khususnya buat Jember. Saya tidak bicara daerah lain. Saya masuk jadi bupati dengan tujuan utama menekan kemiskinan di Jember, dan memberikan peluang kerja seluas-luasnya untuk pengangguran. Jadi tidak mungkin saya memberhentikan para honorer ini,” kata Hendy, Jumat (23/6/2023).
Hendy menegaskan, Jember termiskin kedua di Jatim dengan jumlah populasi masyarakat sangat tinggi. “Jadi apapun kebijakan pemerintah, kondisi daerah tidak sama. Kalau penduduknya besar seperti Jember, tentunya (pemberhentian) itu akan jadi problem sosial. Arahnya akan ke sana,” katanya.
“Bagaimana tidak ada korban sosial, kalau perut lapar, tidak ada pekerjaan, pekerjaan susah, yang sudah ada dipecat. Harus ada solusi untuk itu. Kecuali kalau usianya sudah tua mau pensiun. Tapi kalau masih muda-muda terus bagaimana,” kata Hendy.
Isu ini muncul dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur di Surabaya kemarin. “Insyallah ada satu kebijakan, kami rekomendasikan, tidak boleh ada satupun honorer yang diberhentikan. Apapun sistemnya, dalam koridor tetap bekerja,” kata Hendy. [wir]






