Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMK) Sumenep berunjukrasa ke Pemkab setempat. Mereka menuntut agar layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dibubarkan dan aplikasi e Katalog 5.0 dihapus.
Korlap Aksi, Wiyanto mengatakan, aplikasi e katalog 5.0 dinilai tidak menguntungkan para pelaku UMK. Saat pengadaan barang, ada yang sengaja justru mengambil dari luar Sumenep. Padahal UMK Sumenep mampu mengerjakannya.
“Kami menduga aplikasi e katalog ini ada pengkondisian dan permainan. Buktinya saat pengadaan barang yang mestinya bisa dikerjakan UMK Sumenep, justru dilempar ke kota lain,” katanya, Kamis (22/06/2023).
Ia membantah bahwa penolakan pelaku UMK terhadap LPSE dan e katalog itu disebabkan ketidaksiapan UMK Sumenep bertransformasi ke digital. Namun semata karena perlakuan tidak adil yang didapatkan pelaku UMK.
“Kami sangat menyayangkan, kenapa kok barang yang mestinya bisa dilakukan di Sumenep oleh UMK, justru dilempar ke luar. Padahal arahan Pak Bupati sudah jelas, UMK Sumenep harus bangkit mengikuti era digital,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengadaan kostum olah raga, lengkap dengan design nya. Semestinya itu bisa dikerjakan UMK Sumenep, tidak perlu dilempar ke kota lain.
“Pelaku UMK di Sumenep ini sudah siap dengan digitisasi. E katalog itu bagus. Tapi sayangnya ini diduga ada pengkondisian. Kami tidak ingin ini terjadi lagi,” ujarnya.
Sambil berorasi, para pelaku UMK juga membentangkan banner besar bertuliskan tuntutan aksi. Diantaranya ‘Hentikan para elit untuk mengarahkan dan mengkondisikan dalam memilih dan membeli produk di e katalog’, ‘cintailah, pilihlah, dan belilah produk-produk UMK Sumenep’.
BACA JUGA:
KPU Sumenep Tetapkan DPT Pemilu 877.135 Pemilih
Usai berorasi, perwakilan pelaku UMK beraudiensi dengan Asisten Perekonomian Setkab Sumenep. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutannya dan meminta agar Pemkab memperhatikan dan menindaklanjuti tuntutan UMK. [tem/but]






