Malang (beritajatim.com) – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berupa Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, bakal segera dihapus.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Rabu (21/6/2023) sore pada beritajatim.com.
“Kami setuju Kigumas dihapus. Pemkab Malang juga setuju, akan dihapus. Biar tidak jadi temuan setiap tahunnya oleh BPK RI,” tegas Zia.
Menurut Zia, Politisi Partai Gerindra itu, dewan menargetkan penghapusan aset Pemkab Malang berupa pabrik gula mini, Kigumas itu, menunggu tim analisa aset dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Brawijaya (UB) Malang.
“Target kami dalam waktu dekat harus sudah terhapus (Kigumas-red). Biar gak jadi temuan BPK terus,” tegasnya.
Zia yang juga Mantan Kordinator Badan Pekerja Malang Coruption Watch itu menuturkan, terkait penyusutan nilai aset Kigumas, belum bisa diketahui.
“Berapa nilai asetnya yang berkurang, itu nanti menunggu kajian akademis dari tim UI dan UB juga. Jadi nanti bekas Kigumas mau diserahkan kembali ke KUD tempat Kigumas berdiri atau bagaimana, kita tunggu Kajian akademisnya,” paparnya.

Zia mengaku dalam waktu dekat DPRD sudah menerima presentasi dari tim akademisi UI dan UB yang dilibatkan Pemkab Malang terkait penghapusan aset Kigumas.
“Entah nanti dilelang atau bagaimana, kita tunggu Kajian akademisnya. Karena tanah Kigumas itu kan juga cukup luas, kemudian besi besi di pabrik gula mini itu juga banyak, kita tunggu hasil kajiannya,” terang Zia.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi UB Malang Noval Adib menilai, adanya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugi, agar ditutup atau dibubarkan.
Baca Juga: Kigumas, Aset Pemkab Malang Yang Jadi Catatan Hitam BPK RI
Menurut Noval, apabila pemerintah daerah tidak diuntungkan dari badan usaha mereka, penutupan adalah langkah yang bijak.
“Jika memang tidak menguntungkan, tidak ada penambahan PAD, ya Pemkab Malang jangan ragu untuk menutup Kigumas selaku BUMD,” tegas Noval beberapa waktu lalu.
Noval yang juga menjabat Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menjelaskan, Kigumas sebagai BUMD yang menjadi aset Pemkab Malang, sudah mangkrak cukup lama.
“Ini pabrik gula Kigumas kan juga sudah mangkrak 10 tahun ya, artinya kalau memang tidak ada sumbangsih pendapatan bagi pemerintah daerah sebaiknya ditutup secepatnya,” tutur Noval.
Sebagai informasi, PT Kawasan Industri Gula Masyarakat atau Kigumas, adalah pabrik gula mini milik Pemerintah Kabupaten Malang. Kigumas berdiri diatas lahan seluas 11.000 ribu meter di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dibangun awal sejak tahun 2001 silam. Diresmikan Presiden RI Ke 5 Megawati Soekarno Putri pada tahun 2004 silam.
Dengan penyertaan modal awal pendirian yang mencapai angka Rp 27 Miliar lebih, Kigumas akhirnya mangkrak dan terlilit pusaran korupsi. (yog/ted)






