Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berharap, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga integritas, transparansi, dan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat melantik 98 pejabat di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Sebanyak 98 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas di lingkup Pemkab Mojokerto. Terdapat tiga pelantikan pimpinan tinggi pratama atau pelantikan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Sugeng Nuryadi yang sebelumnya menjadi Camat Ngoro.
Kini Sugeng Nuryadi menduduki Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2). Dedi Muhartadi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kini naik pangkat menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dan terakhir, Tatang Mahendrata yang sebelumnya Kabag Hukum kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Setiap aparat pemerintahan, termasuk saya sebagai Bupati, harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merusak integritas, merugikan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Masih kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemkab Mojokerto melakukan seleksi secara terbuka dan dalam pelaksanaannya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaksanaan seleksi terbuka dilakukan melalui beberapa tahapan.
“Hal tersebut, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi diatur bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Dari proses tersebut didapatkan 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong,” jelasnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini ini menyampaikan, tujuan mutasi dan promosi jabatan adalah salah satu upaya Pemkab Mojokerto untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan cara pemenuhan jabatan yang lowong. Selain itu, pada proses mutasi dan promosi jabatan kali ini, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan yang baru agar memahami makna dari jabatan itu sendiri, yang mencerminkan kedudukan yang menentukan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban dalam organisasi yang dipimpinnya. Saya pastikan dalam pelantikan hari ini tidak meminta uang sepeserpun dan diharapan semua bisa sama-sama menjaga integritas,” katanya.
BACA JUGA:
Bupati Mojokerto: Kopi Khas Trawas Dapat Berkontribusi Majukan Ekonomi Rakyat
Bupati berharap, dalam pengambilan sumpah jabatan kali ini, tidak menimbulkan polemik baik di dalam pemerintah maupun di tengah masyarakat. Dalam proses mutasi dan promosi jabatan ASN di lingkup Pemkab Mojokerto, juga bersih dari unsur suap.
“Saya juga berpesan, agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. [tin/kun]
![Bupati Mojokerto Lantik 98 Pejabat, Ini Harapannya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat melantik 98 pejabat di Pendopo GMT, Pemkab Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230619_233858_XvW70Out8W.jpeg)





