Malang (beritajatim.com) – Komnas Perempuan memilih Kota Malang sebagai salah satu kota rujukan untuk masukan bagi perumusan kebijakan berkaitan dengan perempuan pekerja rumahan.
Badan Pekerja Komnas Perempuan Divisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI, Tiasri Wiandani mengatakan, Komnas Perempuan memotret perempuan pekerja rumahan belum mendapatkan hak-hak selaku pekerja secara memadai, termasuk dalam sisi perlindungan.
“Dua sisi kritis yang sudah kami cermati, ada kecenderungan pelaku usaha melakukan strategi pemangkasan biaya produksi seperti penggunaan listrik dan lain lain serta pemanfaatan atas kondisi keterdesakan ekonomi para pelaku pekerja rumahan sehingga tidak memiliki posisi tawar. Ini diperparah dengan tidak ada perjanjian kerja,” ujar Tiasri, Senin, 19 Juni 2023.
Ketertarikan Komnas Perempuan RI terhadap kota Malang, salah satunya karena Pemkot Malang telah memberikan jaminan kesehatan kepada semua warganya atau sering diistilahkan dengan Universal Health Coverage (UHC). Kemudian ada pula Musrenbang Tematik Perempuan.
“Dari situ, kami sangat berharap kota Malang juga ada kebijakan terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok perempuan pekerja rumahan,” ujar Tiasri.
Sementara Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, bahwa Pemkot Malang berkomitmen dengan pengarus utamaan gender (PUG). Katanya, soal isu pekerja perumahan Pemkot Malang memiliki komitmen atas hal tersebut. Salah satunya meminta agar isu pekerja rumahan masuk dalam Musrenbang 2024.
Disisi lain, Sutiaji juga mengajak Komnas Perempuan RI untuk berjuang bersama terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ke Kemenkeu. “Kita lihat energi DBHCHT sangat besar dan belum termanfaatkan secara maksimal. Mari kita perjuangkan Permenkeu yang mengatur penggunaannya, satu diantaranya bisa dikhususkan untuk perempuan pekerja perumahan,” ujar pria asal Lamongan itu.
BACA JUGA:
BPBD Malang Minta Data Desa yang Kesulitan Air Bersih
Salah satu pekerja rumahan Yuyun Ekowati yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan RI (JPPR RI) wilayah Malang, mengakui bahwa selama ini tidak ada perjanjian atau kontrak kerja secara khusus. Dia adalah pekerja borongan konveksi. Di tempat dia bekerja masih ada proses negosiasi untuk urusan penyesuaian upah.
“Pemberi kerja juga memberikan bantuan peralatan jahit serta memberikan keleluasan untuk memanfaatkan limbah kain untuk produksi pernak pernik (kriya mandiri) serta di Polehan juga telah berdiri Sekolah Pekerja Rumahan,” ujarnya.
Bagi Komnas Perempuan, potret Yuyun satu diantara dari anggota JPPR RI yang ada di daerah. Apalagi belum semua daerah sudah terbentuk JPPR RI, di Jawa Timur, baru 6 daerah, satu di antaranya kota Malang. (luc/kun)






