Jember (beritajatim.com) – Enam orang pejabat eselon II melamar menjadi sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka akan menjalani uji kompetensi di kantor Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, Senin (19/6/2023).
Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bambang Rudianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Edy Budi Susilo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Hadi Sasmito, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yuliana Harimurti.
Saat ini posisi sekda masih diduduki Arief Tjahjono dengan status penjabat. Ia menggantikan Mirfano yang mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) pada 12 September 2022.
Bupati Hendy Siswanto mengapresiasi keikutsertaan enam pejabat tersebut dalam seleksi sekda. Dia meminta panitia seleksi yang diketuai guru besar Universitas Jember Yuli Witono untuk bekerja obyektif sesuai regulasi.
Hendy mengingatkan pentingnya posisi sekda. “Hubungan sekda ibarat suami istri dengan bupati. Punya semangat yang sama, punya speed yang sama, mempunyai fungsi masing-masing dan harus profesional,” katanya, Minggu (18/6/2023).
Hendy menginginkan dari enam pelamar itu ada sosok yang menguasai dunia birokrasi dan ‘melindungi’ bupati. “Melindungi dan mengamankan bupati di sini dalam arti positif. Kalau misalkan bupati mengeluarkan kebijakan yang kurang pas dan kira-kira berisiko terhadap regulasi, sekda harus memberitahu: ‘Pak, yang ini jangan, ini tidak boleh, aturannya ini dan ini’. Tapi kalau bupati punya kebijakan dan kebijakannya kurang ‘kenceng’, sekda harus kasih tahu juga. Jangan diam,” katanya.
“Artinya, support sekda betul-betul luar dalam. Sekda bisa mengingatkan bupati menghentikan sebuah kebijakan. Sekda bisa membantu bupati lebih mengencangkan kebijakan. Jadi sekda ini betul-betul punya bagian mengamankan dan mempercepat kebijakan-kebijakan itu,” kata Hendy.
Kriteria kedua, menurut Hendy, sosok sekda harus bisa melayani seluruh aparatur sipil negara dan bisa membuat mereka sejahtera tanpa melanggar aturan. “Sekda ini betul-betul kerjanya siang malam. Kalau seandainya satu hari 48 jam, sekda kerjanya 40 jam. Dia melayani bupati dan 24.900 ASN,” katanya.
Sekda harus berkonsentrasi menyelesaikan kebijakan bupati di lapangan. “Terutama sekda harus mengingatkan janji-janji bupati kepada masyarakat. Mana yang belum, mana yang kurang tajam, mana yang kurang banyak. Lebih jauh lagi, sekda harus melayani masyarakat lewat ASN. Sekda adalah kunci dari seluruh kebijakan dan realisasinya,” kata Hendy. [wir]






