Gresik (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan anak kandung sendiri di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) ternyata mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan Polres Gresik yang bersangkutan depresi berat.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino menuturkan, dari hasil tes kejiwaan, Afan ayah kandung korban mengalami gangguan jiwa. Namun, pihaknya tetap melakukan penyidikan.
“Meski alami gangguan jiwa berat, berkas tahap pertama sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Sambil menunggu petunjuk dari instansi tersebut,” tuturnya, Jumat (16/06/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, terkait kasus ini, tidak ada tersangka lain yang terlibat. Sedangkan ibu korban yang meninggalkan suami dan anaknya saat kejadian pembunuhan masih dicari keberadaannya.
“Kendati tidak terlibat kami berharap ibu korban segera datang ke Polres Gresik meskipun surat panggilan yang dikirim diabaikan,” imbuhnya.
Saat ini lanjut Aldhino, Afan pembunuh anak kandungnya itu masih mendekam di balik jeruji penjara Polres Gresik. Kondisi kesehatan tersangka dipastikan dalam keadaan baik dan stabil. Hasil tes kejiwaan Afan akan menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam berkas perkara.
Sebelumnya, tersangka sudah menjalani tes kejiwaan yang dilakukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Untuk mengetahui latar belakang Afan melakukan aksi kejinya secara sadar atau dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Afan memang sempat menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.
BACA JUGA:
Pria Gresik Ini Berdoa Sebelum Bunuh Anak Kandung, Juga Lihat Tutorial di Internet
Atas dasar tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP karena merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Hal ini dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing bagaimana cara membunuh,” ungkap Aldhino.
Sementara itu, tersangka membuat pengakuan yang mengejutkan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Afan mengaku tidak menyesali perbuatannya menghabisi anak kandung dengan 24 tusukan pisau dapur.
Pembunuhan itu dilakukan agar sang putri tenang dan masuk surga. Pengakuan itu sangat mengangetkan.
“Saya tidak menyesal, biar anak saya tenang dan masuk surga. Dia kan masih kecil, kalau meninggal masuk surga,” pungkas Afan. [dny/but]






