Malang (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Malang akhirnya menahan sopir pikap yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun pada Minggu (11/6/2023) sore.
“Sopir pikap hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan hari ini,” ungkap Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, Senin (12/6/2023) petang pada awak media.
Sopir Pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ, Didit, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kata Agnis, saat kejadian sedang mengambil barang kiriman atau paketan. “Dari seluruh saksi sudah kita periksa, sopir sudah kita periksa, dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Agnis.
Agnis menjelaskan, dari hasil penyidikan, ttidak ada as patah atau ban yang bermasalah. “Kecelakaan ini murni kesalahan sopir Didit. Tersangka lalai dan tidak berkosentrasi dengan cuaca hujan gerimis saat itu. Lalu kehilangan kendali, mobil oleng, hingga banting setir ke kanan dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” beber Agnis.
Agnis menegaskan, sopir Pikap terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Dimana dari kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Saat ditanya apakah sopir dalam kondisi mabuk atau memakai narkoba, Agnis mengaku masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Kami masih dalami hal tersebut, apakah mabuk atau pakai narkoba ya,” tuturnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malang. Menurut Agnis akibat kelalaiannya, sopir pikap tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Dari alat bukti yg sudah kita kumpulkan, kita sangkakan pasal 310 ayat 4, ini dari kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut antara kendaraan mobil Daihatsu pick up dan 3 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023) pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian itu, 4 pengendara sepeda motor tewas dan 1 luka berat.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ, sepeda motor Honda Beat Nopol S 4240 ST, Honda Revo Nopol N 4548 ABY,dan Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA.
BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun Malang, Grand Max Tabrak 3 Motor, 4 Tewas
Berikut nama-nama korban meninggal dunia :
1. Nia Istiharoh, warga Kemiri Krajan RT 03 RW 02 Desa Kemiri Kecamatan Jabung Kabupaten Malang (Pengendara sepeda motor Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA).
2. Slamet Riyadi (50) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.( Pengendara sepeda motor Honda Revo N 4548 ABY ).
3. Khoirul Ummah (38) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. ( Istri Slamet Riyadi).
4. Muhammad Syarif Hidayatullah (17 bulan) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.( Anak pasangan Slamet Riyadi dan Khoirul Ummah).
Adapun korban luka berat atas nama Zidny Nur Diana Islami, warga Gagak Asinan RT 28 RW 08 Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, mengalami luka patah tulang pada kaki kanan dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Zidny adalah pengendara Honda Beat S 4240 ST. (yog/kun)






