Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pasuruan memanas. Pasalnya DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan paripurna internal anggota dewan untuk menetapkan Badan Musyawarah (Banmus) guna membahas pengesahan perda RTRW.
Hal ini dilakukan setelah datangnya surat dari Sekda Pemkab Pasuruan pada Senin (29/5/2023). Surat tersebut berisi tentang perancangan Perda RTRW yang sebelumnya tidak dilakukannya paripurna hingga batas akhir pengesahan pada 15 Mei.
Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan melakukan rapat paripurna internal. Dalam rapat ini ada tiga fraksi yang setuju dilakukannya Banmus untuk menyusun kembali paripurna pengesahan RTRW. Ketiga fraksi yakni PKB, PDIP dan Golkar. Namun ada juga yang tak setuju seperti PKS dan Nasdem.
BACA JUGA:
Raperda Kabupaten Pasuruan Gagal Disahkan, Ketua DPRD: Harus Ada Solusi
“Paripurna harus dilakukan meskipun kita tolak. Karena secara prosedural harus kita lakukan Banmus. Kalau memang ditolak itu kembali kepada kita,” kata Arifin anggota Fraksi PDIP, Senin (12/6/2023).
Sedangkan dari Fraksi Golkar yang disuarakan oleh Mahdiharis dan Fraksi PKB oleh Samsul juga setuju untuk dilakukannya Banmus. Sedangkan dua Fraksi yakni dari Nasdem yang disuarakan Eko dan Fraksi gabungan yang disuarakan Najib dari partai PKS menentang diadakannya Banmus. Hal ini dikarenakan pengesahan RTRW sudah bukan ranah DPRD melainkan ranah Pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan, Ada Juga yang Mendukung Pengesahan
“Kita itu wewenangnya sebelum tanggal 15 Mei kemarin, kalau sekarang itu sudah ranah Pemkab Pasuruan sampai batas 15 Juni. Kalau Pemkab tidak bisa akan diambil alih oleh pemerintah pusat dan batasnya 15 Juli mendatang. Sehingga dalam proses ini sudah selesai, maknanya jika kita mengubah banmus untuk menetapkan RTRW maka tidak konsisten,” kata Eko dalam rapat paripurna.
Namun, meski Eko menolak, penetapan diadakannya Banmus terus dilakukan, hal ini dikarenakan ada tiga fraksi yang setuju. “Banmus sah dilakukan dan akan langsung dirapatkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. [ada/suf]






