Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H positif narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH.
Mia menegaskan, positifnya Kajari Andi Irfan karena narkoba diketahui saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023. Semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim saat itu.
“Dalam rangka pengawasan melekat (waskat), saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jawa Timur, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia, Jumat (9/6/2023).
Setelah acara Kunker Komisi III selesai, Kajati perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian. Tentunya dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim.
Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi. Hasil test urine dan pengecekan sample rambut didapatkan dari Polda Jatim pada 16 Mei 2023. Nah, dari situlah diketahui bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
BACA JUGA:
Sahat Simanjuntak Dipindahkan ke Rutan Kejati Jatim
“Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina tersebut adalah atas nama Dr Andi Irfan Syafrudin jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” kata Mia Amiati.
“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujarnya. [uci/suf]






