Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 9 oknum pesilat mengeroyok pejalan kaki di Jalan Tunjungan, Surabaya, Selasa (30/05/2023) malam. Sembilan orang itu mengeroyok saat konvoi di Jalan Tunjungan usai menonton konser musik.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan jika kejadian tersebut menimpa korban berinisial W saat tengah jalan-jalan di Jalan Tunjungan. Saat itu, tiba-tiba 9 orang yang konvoi langsung turun dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menggunakan tong sampah untuk menganiaya W. “Ke 9 pelaku tergabung dalam salah satu organisasi silat dan sering konvoi,” ujar Pasma, Kamis (08/06/2023).
Ke 9 pelaku yang diamankan adalah YM (21) warga Sidoarjo, NR (20) warga Kendangsari, MR (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo. MV (19) warga Suruh Sukodono Sidoarjo, FAP (18) warga Jalan Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Jalan Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya. Dari kesembilan pelaku tersebut, dua orang masih dibawah umur.
“Motifnya memukul random ke masyarakat, jadi saya menekankan tidak ada aksi premanisme di Surabaya. Pasti kita tindak,” imbuh Pasma.
Aksi kesembilan pelaku tersebut terekam CCTV di Jalan Tunjungan. Hal itu membuat petugas kepolisian terbantu untuk mengidentifikasi pelaku. Dari ungkap kasus ini, petugas kepolisian menyita berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan, dan celana yang dipakai saat kejadian. “Pengakuan kesembilan pelaku karena mereka mendengar salam Shinso dari korban,” tegas Pasma.
Kepada para pemimpin perguruan silat di Surabaya, Pasma meminta agar kejadian pengeroyokan seperti kasus ini tidak terulang. Selama ini, pihaknya sudah melakukan kegiatan dan himbauan untuk mengurangi konflik antar perguruan silat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan oknum pesilat ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ang/kun)
BACA JUGA:






