Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Himpunan Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) berunjuk rasa ke PT Garam, Kamis (08/06/2023). Mereka menggelar aksi di depan kantor PT Garam, Jl Raya Kalianget Sumenep. Para pengunjuk rasa menuntut hak garap atas lahan yang dijanjikan kepada eks pemilik sesuai komitmen 1222.
“Tuntutan ini muncul berdasarkan surat yang memuat komitmen pada tahun 1975. Dalam komitmen itu disebutkan di poin kedua, eks pemilik lahan garam diberikan hak dan kewenangan untuk menggarap lahannya sebelum proyek modernisasi terlaksana,” kata Kuasa Hukum HELLAT, Zubairi.
Namun kenyataannya, meski proyek modernisasi itu belum dilaksanakan oleh PT Garam, tapi lahan-lahan sudah diambil alih sepihak oleh PT Garam. “Ini menyalahi komitmen itu. PT Garam begitu saja mengambilalih lahan. Kami menduga lahan ini dialihkan kepada pihak lain,” ujar Zubairi.
Ia melanjutkan, PT Garam diduga tidak hanya mengambil alih lahan secara sepihak, tetapi juga melaporkan eks pemilik lahan ke penegak hukum dengan tuduhan penyerobotan lahan. “Ini kok aneh. Malah eks pemilik lahan dibawa ke ranah hukum. Padahal eks pemilik lahan ini masih punya hak terhadap lahan itu sesuai komitmen 1222,” ucapnya.
Menurutnya, para eks pemilik lahan ini sudah cukup bersabar dengan menunggubbertahun-tahun lamanya. Mereka juga sudah mengadu ke PT Garam. Tetapi hanya mendapatkan janji-janji yang tidak pernah dipenuhi. “PT Garam ini kan sudah tahu betul tentang komitmen 1222 itu. Kami berharap ada jalan tengah sesuai dengan komitmen 1122. Kembalikan hak-hak eks para pemilik lahan ini,” tandasnya.
Sementara Humas PT Garam Kalianget, Miftahol Arifin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal terkait keluhan eks pemilik lahan. “Untuk persoalan ini, kami akan menganalisa, mereview, kemudian baru bisa memutuskan solusi seperti apa yang akan diambil nanti. Kami positif saja menanggapi demo ini,” ujarnya.
Sedangkan terkait dilaporkannya eks pemilik lahan ke penegak hukum, Miftah berkilah bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk legitimasi terhadap. Pihaknya sama sekali tidak bermaksud memenjarakan masyarakat petani garam di beberapa desa tersebut.
BACA JUGA:
Konflik Tanah PT Garam vs Warga Desa Karanganyar Berakhir ‘Restorative Justice’
“Soal pelaporan ke ranah hukum sebenarnya kami hanya ingin menguatkan keputusan saja. Apakah mereka benar-benar eks pemilik lahan atau bukan. Itu, saja. Tidak ada niatan kami untuk memenjarakan orang. Kami hanya ingin mendapatkan legitimasi, agar nanti apabila memberikan keputusan tidak salah,” ucapnya. (tem/kun)






