Jember (beritajatim.com) – Keluarga dan 800 orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan diri sebagai penjamin peralihan status penahanan Kepala Desa Klatakan Ali Wafa dari tahanan di lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.
Hal ini diungkapkan pengacara Ali Wafa, Moh. Thamrin, saat menyerahkan setumpuk berkas pernyataan warga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/11/2022). Berkas warga ini untuk memperkuat pengajuan penjaminan oleh keluarga.
“Kami beralasan, tenaga dan pikiran Pak Ali Wafa dibutuhkan warga. Kami sampaikan bahwa yang menjamin Pak Ali Wafa untuk tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti adalah semua perangkat desa dan 800 orang warga Desa Klatakan,” kata Thamrin, usai sidang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
“Kalau masih kurang, kami akan tambahi. Ini tadi warga juga menyampaikan kalau minggu depan permohonan ini tidak dipenuhi karena alasan subyektif dari pengadilan, maka warga akan hadir lebih banyak ke pengadilan,” kata Thamrin.
Mengapa warga ngotot ingin Ali Wafa jadi tahanan kota? “Pak Ali Wafa ini kepala desa definitif yang masih aktif. Tidak diberhentikan sementara. Tenaga pikirannya masih dibutuhkan warga. Sehari-hari kalau warga minta tanda tangan, harus datang ke Lembaga Pemasyarakatan. Ini mengganggu roda pemerintahan juga,” kata Thamrin.
Selain itu, lanjut Thamrin, proses pencairan anggaran pembangunan juga terganggu. “Semua terkait anggaran jadi terkendala, karena kesulitan minta tanda tangan Pak Ali Wafa,” katanya.
Tuntutan warga diikuti aksi unjuk rasa di depan kantor pengadilan Senin kemarin. Thamrin berharap status tahanan Ali Wafa sudah berubah paling lambat pekan depan. “Jangan terlalu lama menunggu putusan sela. Saya khawatir warga tidak sabar juga. Daripada nanti proses persidangan terganggu karena kehadiran warga Klatakan, saya kira ada baiknya hakim mempertimbangkan faktor keamanan juga,” katanya.
Ali Wafa menjadi terdakwa kasus tanah di desanya. Dia dilaporkan melakukan pencurian dan perusakan oleh seorang tokoh, setelah menebang pohon tebu di atas tanah kas desa atau tanah bengkok Desa Klatakan. [wir/kun]






