Jombang (beritajatim.com) – Pemkab Jombang tengah menyiapkan rotasi dan promosi jabatan untuk mengisi kekosongan 79 jabatan struktural, namun proses mutasi ini masih tertunda karena menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bambang Suntowo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari BKN. Prosesnya sudah kita jalankan sesuai dengan prosedur mutasi yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025).
Rencana mutasi ini mencakup rotasi dan promosi jabatan di posisi eselon II, III, dan IV. Pemkab Jombang berencana mengisi kekosongan jabatan struktural yang cukup banyak. Berdasarkan data per 1 Mei 2025, tercatat ada 79 jabatan struktural yang kosong, dan jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan komitmennya dalam memastikan proses mutasi jabatan ini berlangsung secara transparan dan tanpa adanya praktik jual beli jabatan. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Warsubi juga menekankan bahwa masyarakat diharapkan dapat turut serta mengawasi jalannya proses mutasi jabatan ini.
“Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan, baik untuk eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Aman. Saya dan Gus Wabup sudah berkomitmen, kalau ada yang mencoba jual beli jabatan, tangkap dan laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas,” tegas Bupati Warsubi.
Pemkab Jombang berharap proses mutasi jabatan ini dapat segera diselesaikan dengan lancar setelah menerima rekomendasi dari BKN. Masyarakat juga diminta untuk tetap mengawasi dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [suf]






