Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 742 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriah dari Kemenkum HAM Republik Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total sebanyak 1.200 warga binaan penghuni Lapas Narkotika Pamekasan, mereka diusulkan mendapatkan remisi karena dinilai memenuhi berbagai persyaratan pengurangan masa tahanan.
BACA JUGA:
“Untuk momentum Idulfitri tahun ini, kami baru mengusulkan sebanyak 742 orang untuk mendapatkan remisi. Karena warga binaan lainnya (yang tidak diusulkan) masih terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi,” kata Plt Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi, Kamis (13/4/2023).
Beberapa syarat yang belum terpenuhi dalam pengusulan masa remisi, salah satunya berkenaan dengan kuota. “Warga binaan yang belum terakomodir karena beberapa faktor, di antaranya tidak memenuhi syarat dan kuota pengusulan remisi,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”lapas-narkotika-pamekasan”]
“Sedikitnya ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas Lapas,” jelasnya.
Namun pihaknya memastikan warga binaan yang belum disertakan dalam usulan remisi, nantinya disusulkan pada remisi selanjutnya. “Tapi yang pasti nanti ada remisi susulan jika ada warga binaan yang sudah memenuhi syarat, tentunya pasca remisi lebaran 2023,” imbuhnya.
Remisi bagi warga binaan di lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan, bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai 2 bulan sesuai dengan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman 6 bulan dapat remisi 15 hari, 1 bulan bagi mereka yang menjalani masa hukuman 1 tahun, 1 bulan 15 hari bagi warga binaan yang sudah melebihi masa 1 tahun, dan remisi 2 bulan bagi mereka yang sudah lebih menjalani masa tahanan 2 tahun,” pungkasnya. [pin]






