Ponorogo (beritajatim.com) – Ada sekitar 700-an kendaraan bermotor yang tahun lalu terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajibannya membayar denda.
Padahal, setelah terkena penindakan itu, Satlantas Polres Ponorogo langsung memberikan tilang elektronik. Namun, masih ada saja yang belum melaksanakan sidang dan belum membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Alhasil, bagi yang belum melaksanakan kewajibannya itu, dilakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
“Unit tilang sudah melakukan konfirmasi ke unit Samsat, bahwa yang terkena penindakan ETLE dan belum membayar denda, ada sekitar 700-an kendaraan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono, Sabtu (27/5/2023).
BACA JUGA:
Satlantas Polres Ponorogo Kembali Berlakukan Tilang Manual
Bagus menjelaskan bahwa 700-an kendaraan yang belum membayar itu, terkena pemblokiran pajak. Akar permasalahan belum adanya pembayaran denda itu, kata Bagus ada 2 hal. Yakni, pertama ada pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE.
Kemudian, yang kedua, pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun mengabaikannya. Artinya, tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda, yakni melakukan persidangan dan membayar denda di kejaksaan.
“Ada yang tidak melakukan konfirmasi unit tilang, ada juga pelanggar yang melakukan konfirmasi, tetapi tetapi tidak melakukan sidang,” ungkap Bagus.
BACA JUGA:
Operasi Zebra, Polres Ponorogo Gunakan ETLE untuk Mencatat Pelanggar Lalu Lintas
Langkah tegas pun diambil untuk para pelanggar ETLE tersebut. Salah satu yang dilakukan, yakni dengan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE itu. Sehingga ketika yang bersangkutan akan membayar pajak, tidak bisa membuka.
Pembukaan blokir pajak itu, bisa dilakukan jika pelanggar saat membayar pajak itu juga melunasi denda akibat penindakan ETLE. Dengan pembayaran denda itu, secara otomatis blokir sudah dibuka kembali. “Ya untuk membuka blokir pajak itu, pelanggar atau pemilik kendaraan harus membayar denda dari pelanggaran ETLE itu,” pungkasnya. [end/suf]






