Surabaya (beritajatim.com) – Sekitar 70 persen remaja di Indonesia diketahui telah melakukan hubungan badan di luar nikah di usia 15-19 tahun. Sedangkan usia menikahnya berada di atas 22 tahun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat menghadiri salah satu acara di Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada akhir Juni 2024 lalu.
Di situ, Hasto menyebut bahwa hampir 74 persen remaja laki-laki dan 69 persen remaja perempuan berusia 15-19 tahun telah terlibat dalam hubungan di luar nikah, sementara usia menikah mereka berada di atas 22 tahun.
“Remaja-remaja kita hubungan seksnya maju, tapi nikahnya mundur. Kalau banyak seks di luar nikah, otomatis banyak kejadian harus pakai dispensasi karena harus nikah akibat hamil di luar nikah. Anaknya akhirnya tidak terurus, stunting juga,” katanya.
Menanggapi itu, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya Sri Lestari melihatnya sebagai fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini perlu mendapat respon cepat dari pemerintah maupun masyarakat.
“Respon itu dapat berupa program-program positif yang menyasar anak muda agar terhindar dari perilaku seks bebas serta melakukan pendidikan seksual,” kata Tari kepada beritajatim.com, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan bahwa penyebab hubungan seks di luar nikah cukup kompleks, karena melibatkan pola asuh orang tua, pergaulan teman, perkembangan teknologi, serta belum adanya pendidikan seksual yang komprehensif di institusi pendidikan.

Namun, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UM Surabaya itu menyebut jika pendidikan seks dan pola asuh orang tua menjadi faktor penyebab terbesar.
“Masyarakat kita masih menganggap tabu perihal seksualitas. Sehingga, implementasi pendidikan seks tergolong lambat. Orang tua yang seharusnya jadi partner utama anak dalam diskusi seksualitas justru sering menghindar karena menganggapnya tabu,” katanya.
Tari pun menduga, bahwa bisa saja remaja-remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah itu justru tidak mengetahui dampaknya.
“Banyak kasus hubungan tersebut justru dilakukan karena sikap manipulatif pasangannya dan remaja perempuanlah yang justru paling rentan mengalami hal itu,” ungkap Tari.
Tari juga membeberkan jika dampak dari hubungan pra nikah menjadi rantai masalah yang panjang dan rumit jika runtut.
“Remaja yang melakukan hubungan pra nikah yang kemudian hamil dan ‘dipaksa’ menikah akan menjadi akar masalah dari kasus kemiskinan dan stunting yang tinggi, KDRT, hingga problem fisik, sosial, dan psikologis remaja itu sendiri,” bebernya.
Oleh sebab itu, Tari menilai fenomena ini perlu mendapatkan respon masyarakat dan pemerintah melalui tindakan pada level pendidikan hingga perundang-undangan.
Pada level pendidikan, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk melakukan pendidikan seksual dan mengubah pola pengasuhan menjadi lebih ramah anak dan tidak lagi menabukan tema-tema tentang seksualitas. Tentunya, tema disesuaikan dengan tingkat usia anak.
Sedangkan pada level undang-undang, yakni mempertimbangkan dengan cermat dispensasi pernikahan dengan melihat aspek hak dan perlindungan anak, mengingat memaksa anak yang hamil di luar nikah seharusnya bukan menjadi satu-satunya solusi. [ipl/beq]






