Ringkasan Berita:
- Sebanyak 7 jemaah haji cadangan Ponorogo dipastikan berangkat ke Tanah Suci.
- Mereka mengisi kursi kosong (open seat) di beberapa kloter berbeda.
- Satu jemaah utama batal berangkat karena stroke, digantikan cadangan.
- Penempatan jemaah cadangan disesuaikan dengan ketersediaan kursi lintas daerah.
Ponorogo (beritajatim.com) – Pemberangkatan 554 jemaah haji asal Ponorogo pada Minggu (26/4/2026) ternyata belum menjadi angka final. Sebanyak tujuh jemaah berstatus cadangan dipastikan tetap berangkat ke Tanah Suci secara bertahap, menyusul adanya kursi kosong (open seat) di sejumlah kelompok terbang (kloter).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Ponorogo, Marjuni, menjelaskan bahwa jemaah cadangan tersebut akan diberangkatkan secara terpisah sesuai ketersediaan kursi di kloter lanjutan.
“Yang cadangan naik itu akan diberangkatkan bertahap dan sendiri-sendiri. Ada yang masuk kloter 22, 24, dan 25. Khusus kloter 25, saya yang mengantar karena gabung dengan Pacitan, kebetulan saya juga Plt di sana,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia mengungkapkan, perubahan komposisi terjadi setelah salah satu jemaah utama atas nama Samingan harus menunda keberangkatan karena mengalami serangan stroke menjelang hari keberangkatan.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi jemaah cadangan untuk mengisi kursi kosong, bahkan satu di antaranya berhasil masuk dalam kloter 20 yang telah diberangkatkan lebih dulu.
“Jadi cadangan urutan 8 masuk mengisi open seat di kloter 20. Atas nama Pak Samingan menunda karena stroke. Di injury time ada cadangan naik, atas nama Sri Haryuni, alhamdulillah bisa masuk kloter 20,” jelasnya.
Marjuni menambahkan, kondisi kesehatan Samingan sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat (istitoah) dan telah melunasi biaya haji. Namun, kesehatannya mendadak menurun menjelang keberangkatan.
“Awalnya sudah istitoah dan pelunasan, aktivitas juga normal. Sempat dirawat di rumah sakit, sembuh, lalu beraktivitas lagi. Tapi menjelang pemberangkatan, kena serangan lagi sehingga tidak bisa berangkat,” terangnya.
Ia juga menegaskan, penempatan jemaah cadangan tidak selalu bisa disesuaikan dengan daerah asal. Hal tersebut sepenuhnya bergantung pada ketersediaan kursi di kloter yang mengalami kekosongan.
“Cadangan yang naik itu kadang ditempatkan di kabupaten lain, tidak selalu bisa kita atur. Ini sesuai urutan, dan yang posisi urutan 8 itu bisa masuk mengisi kloter 20,” pungkasnya. [end/beq]






