Pasuruan (beritajatim.com) – Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi momen yang dinanti oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Pada peringatan kali ini, sebanyak 640 warga binaan diusulkan untuk menerima Remisi Umum (RU) sebagai bentuk pengurangan masa tahanan mereka.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa dari total 640 warga binaan, 537 di antaranya telah disetujui untuk menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 527 orang menerima RU I (Remisi Umum I) dan 10 orang lainnya menerima RU II (Remisi Umum II).
“Dari 10 penerima RU II, 6 di antaranya langsung bebas hari ini, sementara 4 lainnya masih harus menjalani hukuman subsidair dan memiliki perkara lain,” ujar Ma’ruf pada Jumat (16/8/2024).
Ma’ruf menambahkan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang diberikan sebagai apresiasi atas perbaikan diri selama menjalani masa hukuman di Lapas. Proses pengajuan remisi tersebut telah diusulkan ke Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum tanggal 7 Agustus 2024. Surat Keputusan (SK) remisi biasanya diterbitkan pada H-1 sebelum hari pemberian remisi.
“Para narapidana yang diusulkan menerima remisi ini telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memiliki putusan hukum yang inkrah, menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas,” jelas Kalapas.
Penyerahan remisi akan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-79 RI yang digelar pada 17 Agustus 2024 di Markas Komando Yonzipur 10 Pasuruan. Remisi akan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, H. Saifullah Yusuf, didampingi oleh Kalapas Pasuruan dan jajaran Forkopimda Kota Pasuruan.
Ma’ruf berharap, khususnya bagi warga binaan yang langsung bebas, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, yang mampu berkontribusi positif untuk membangun bangsa ke depan,” pungkasnya. [ada/beq]






