Pamekasan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 612 warga binaan ke Kemenkum HAM agar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Pengusulan remisi bagi ratusan warga binaan tersebut, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, yang akan dirayakan pada 17 Agustus 2022 mendatang.
“Untuk momentum Agustus (2022) tahun ini, kami mengusulkan 612 warga binaan agar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawat, Hendriyanto, Kamis (4/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”lapas-pamekasan”]
Jumlah remisi yang diusulkan bagi warga binaan terbilang variatif tergantung dari ketentuan yang berlaku. “Dari total sebanyak 612 orang (warga binaan) yang mendapatkan remisi, meliputi 69 orang dengan sisa tahanan 1 bulan dan 36 orang dengan sisa tahanan 2 bulan,” ungkapnya.
“Sementara sebanyak 296 orang tersisa masa tahanan 3 bulan, 130 orang 4 bulan, 60 orang 5 bulan, serta sebanyak 21 orang dengan sisa tahanan 6 bulan. Karena besaran remisi maksimal 6 bulan,” imbuhnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang selama ini dinyatakan berkelakuan baik, serta telah menyelesaikan masa tahanan minimal 6 bulan. “Jadi syarat utama dari remisi ini yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta memenuhi masa pidana selama 6 bulan,” jelasnya.
“Dari 612 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, meliputi sebanyak 602 warga binaan laki-laki, serta 10 warga binaan lainnya merupakan warga binaan perempuan,” sambung Hendriyanto.
Selain itu pihaknya sangat berharap pengusulan tersebut mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Kemenkum HAM. “Semoga dari pengusulan ini bisa disetujui kementerian. karena ini judulnya masih pengusulan, pastinya nanti di 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI,” pungkasnya. [pin/suf]






