Ringkasan Berita:
- WCC Jombang mencatat 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari–Juni 2026, dengan dominasi kekerasan seksual dan KDRT.
- Sebagian besar pelaku berasal dari lingkungan dekat korban, seperti pacar, teman, dan keluarga, yang menunjukkan tingginya kerentanan relasi personal.
- Implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dinilai belum optimal karena belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati.
Jombang (beritajatim.com) – Sepanjang Januari–Juni 2026, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani melalui layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikososial, hingga fasilitasi akses korban terhadap layanan kesehatan, pendidikan, rumah aman, dan pemulihan.
Temuan ini kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius dan berulang di Kabupaten Jombang, di tengah sorotan terhadap implementasi kebijakan perlindungan yang belum berjalan optimal di tingkat daerah.
Dari total kasus tersebut, 22 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 30 kasus kekerasan seksual, dan 1 kasus femisida. Dominasi kekerasan seksual menjadi perhatian utama, dengan rincian 16 kasus perkosaan, 5 kasus pelecehan seksual fisik, 4 kasus pelecehan seksual nonfisik, 5 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), serta 1 kasus eksploitasi seksual.
“Dalam sejumlah kasus berbasis digital, kami juga menemukan pola cyber grooming dengan modus iming-iming dukungan finansial untuk game online hingga ancaman penyebaran foto atau video asusila,” ujar Direktur WCC Jombang Ana Abdillah, Senin (6/7/2026).
Sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkungan dekat korban. Tercatat 11 kasus dilakukan oleh pacar, 8 kasus oleh teman, dan 5 kasus oleh ayah tiri. Pola ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan dan anak masih sangat rentan, bahkan di lingkaran relasi yang seharusnya memberikan perlindungan.
Pada kasus KDRT yang mencapai 41 persen dari total penanganan, bentuk kekerasan yang ditemukan meliputi tidak dinafkahi, dipukul, dicekik, diabaikan, dibenturkan, dilempar, dicakar, hingga pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan serta pembatasan akses ekonomi dan sosial.
“Terdapat 18 kasus kekerasan terhadap istri (KTI), 3 kasus kekerasan terhadap anak (KTA), 1 kasus kekerasan anak terhadap ibu, serta 1 kasus femisida,” urainya.
Dampak kekerasan yang dialami korban bersifat jangka panjang. Selain trauma psikologis dan gangguan kesehatan reproduksi, korban juga menghadapi stigma sosial dan tekanan ekonomi.
Sebanyak 8 perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan, dengan 6 di antaranya merupakan remaja usia 13–17 tahun. Kondisi ini berdampak pada terputusnya akses pendidikan serta meningkatnya risiko perkawinan anak.
“Dalam proses penanganan kasus, kami masih menemukan berbagai hambatan, termasuk delay in justice atau lambatnya proses hukum, terutama pada kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Korban juga kerap menghadapi tekanan untuk mencabut laporan, ketergantungan ekonomi pada pelaku, serta stigma dan victim blaming yang memperburuk kondisi pemulihan,” kata Ana.
Di tengah situasi tersebut, sebanyak 4 korban mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan hukum, bantuan psikologis, serta pemulihan sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
WCC Jombang menilai kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak.
Hingga pertengahan 2026, aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati belum diterbitkan, sehingga sistem perlindungan terpadu belum memiliki pedoman operasional yang jelas dan belum berjalan lintas sektor secara efektif.
Ketiadaan regulasi teknis tersebut berdampak pada belum maksimalnya koordinasi antarinstansi, termasuk dalam pencegahan, edukasi masyarakat, penguatan layanan hingga tingkat desa, serta pemulihan korban. Dalam kondisi ini, WCC menilai bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi komitmen perlindungan terhadap korban kekerasan.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera mempercepat penyusunan aturan pelaksana, memperkuat sistem layanan terpadu, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai agar perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar berjalan efektif,” desaknya.
Sebagai lembaga layanan yang berdiri sejak 1999, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang terus melakukan pendampingan hukum, psikososial, serta advokasi kebijakan, sekaligus menjadi bagian dari jejaring Forum Pengada Layanan (FPL) di Indonesia dalam memperkuat perlindungan korban berbasis gender dan hak asasi manusia. [suf]

as a preferred source on Google




