Ponorogo (beritajatim.com) – 500 butir narkoba obat terlarang diduga jenis Dextro gagal diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Obat terlarang yang terhitung mencapai 500 butir itu, coba diselundupkan oleh salah satu pengunjung. Beruntung, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan petugas penggeledahan layanan kunjungan berhasil menggagalkan upaya tersebut.
“Upaya penyelundupan 500 butir obat terlarang diduga jenis Dextro ini, dilakukan oleh salah satu pengunjung rutan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas P2U dan petugas penggeledahan layanan kunjungan,” kata Kepala Rutan kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, Selasa (02/01/2024).
Pengunjung berinisial MC (54) yang akan menemui anaknya yang berinisial ECP (30), yang merupakan narapidana kasus narkoba, menjadi pelaku upaya penyelundupan. Bapak dan anak ini, akhirnya diserahkan kepada petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo beserta barang bukti yang telah diamankan.
“Pelaku MC dan anaknya ECP diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Imam sapaan Agus Imam Taufik mengungkapkan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan yang dilakukan oleh MC. Kecurigaan itu, muncul saat yang bersangkutan membawa barang ke ruang penggeledahan barang pengunjung.
“Petugas pun melakukan pemeriksaan dengan lebih teliti, dan ditemukanlah 500 butir obat terlarang diduga jenis dextro saat penggeledahan,” katanya.
Kepala Rutan menegaskan bahwa komitmen untuk menjaga keamanan di rutan. Ia berharap masyarakat tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang ke rutan. Sebab, tindakan tersebut akan berhadapan dengan hukum.
“Ini sebagai upaya menegaskan komitmen Rutan Ponorogo Zero Narkoba. Hal itu sebagai upaya bersama kepala dan pegawai rutan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” pungkasnya. [end/aje]






