Ponorogo (beritajatim.com) – Sekitar 50 persen anggota legislatif (Aleg) terpilih Kabupaten Ponorogo pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan LHKPN ke KPK ini, sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang rencananya akan digelar pada tanggal 1 September 2024 nanti.
“Ada 50 persen caleg terpilih yang sudah lapor ke KPK. Kita sudah menerima lampiran LHKPN dari mereka,” ungkap Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi, Kamis (11/07/2024).
Arwan menerangkan bahwa pelaporan LHKPN ini sebagai kewajiban dari caleg terpilih pada Pileg 2024. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Jadi pelaporan LKHPN ini sebuah kewajiban bagi setiap anggota legislatif terpilih, baik dari DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Kebijakan ini merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” kata Arwan.
Ia menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Dengan pelantikan 45 anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 yang dijadwalkan pada 1 September 2024 mendatang, para caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 11 Agustus 2024.
“Pelaporan ini dibantu oleh partai politik (parpol) masing-masing,” katanya.
Arwan menegaskan bahwa jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka nama mereka tidak akan dimasukkan dan diusulkan ke Gubernur melalui bupati untuk dilantik. Diharapkan sisanya yang belum melapor, segera menyusul. Supaya seluruh proses administrasi dan persiapan pelantikan dapat berjalan lancar.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara,” pungkasnya. [end/but]






