Pasuruan (beritajatim.com) – Lima orang wanita penghibur (LC) di kawasan Watu Adem, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan Satpol PP. Kelimanya ini diamankan pada Senin, (5/6/2023) malam.
Dari keterangan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan kelimanya digaruk saat menunggu tamu. Hal ini dilakukan saat menjalankan kegiatan cipta kondisi.
“Kami mengamankan 5 orang wanita di kawasan Watu Adem di salah satu wisma, yakni wisma Anggi. Usianya rata-rata 19 sampai 24 tahun,” kata Nurul, Selasa (6/6/2023.
Nurul juga menjelaskan bahwa mulanya kelima LC tersebut sempat memberontak tak ingin dibawa. Namun, dengan tindakan yang tegas anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan langsung mengamankan kelima LC.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Bocah Pencuri Tas Berisi Uang Rp 7 Juta
Setelah diamankan kelima LC tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pendataan. Selain pendataan, kelima LC tersebut juga dites kesehatannya dan diberikan bimbingan konseling kepada Dinas Sosial.
Saat ditanya kelimanya masih baru menempati wisma Anggi yang terletak di kawasan Watu Adem.
“Kelimanya merupakan warga luar Pasuruan. Diantaranya Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Cilacap, Pemalang, serta 1 orang lagi dari Kabupaten Banjar Jawa Barat,” lanjutnya.
Saat ini kelimanya menjalani rehabilitasi sosial milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Pasuruan. Namun kelimanya juga masih menjalani hukuman tipiring dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangil. (ada/ted)






