Surabaya (beritajatim.com) – Kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melibatkan seorang manajer wedding organizer asal Lumajang yang bernama Andrrie Prabowo Eka Pradana (41).
Ia bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies yang mengakibatkan kebakaran.
Adapun 6 fakta terkait kasus kebakaran di Bukit Teletubbies, Bromo, di antaranya:
1. Kronologi Kebakaran
Kebakaran terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies. Salah satu flare asap meletus saat dinyalakan, menyebabkan percikan api yang membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies.
2. Tersangka dan Kejadian
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Andrrie Prabowo Eka Pradana, yang merupakan seorang manajer wedding organizer (WO) asal Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies bersama dengan lima orang lainnya.
BACA JUGA: Wisata Bromo Ditutup Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
3. Tidak Memiliki Surat Izin
Tersangka tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan. Hal ini menjadi salah satu alasan penuntutan tersangka.
4. Himbauan Pengelola Taman Nasional
Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, menghimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.
5. Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaan kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga perilaku yang bertanggung jawab saat berkunjung ke kawasan konservasi dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan lingkungan alam. (fyi/nap)






